Revisi Perda Miras Belum Usai, Ketua Pansus : Bicara Aturan, Miras Tidak Boleh Beredar Dulu!

Revisi Perda Miras Belum Usai, Ketua Pansus : Bicara Aturan, Miras Tidak Boleh Beredar Dulu!
Elnatan Pasembe Ketua Pansu I Revisi Perda 6/2013 tentang Miras. (Foto: Ps)

SAMARINDA,PROKALTIM– Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2013 Tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda. belum usai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menggelar rapat melalui Panitia khusus (Pansus) Komisi I bersama Bagian Hukum (Bag Hukum) Pemkot Samarinda. Jumat 11 Agustus 2023 di ruang rapat gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda.

Diketahui dalam waktu dekat Perda 6/2013 telah memasuki finalisasi, namun dari hasil rapat yang baru saja digelar terdapat beberapa kekeliruan yang mengharuskan dilakukan perubahan kembali.

“Ada beberapa undang-undang yang menjadi dasar Perda itu sudah tidak berlaku atau dicabut pada usulan sebelumnya, jadi kita harus samakan lagi dengan peraturan pusat dan berkordinasi kembali kepada Dinas perdagangan dan perijinan,” beber Elnatan Pasembe Ketua Pansus Komisi I DPRD Samarinda saat ditemui usai memimpin rapat.

Lanjut Elnatan, pihaknya menjelaskan jika akan kembali mempelajari masukan-masukan atas perubahan yang telah disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Kota Samarinda.

Diakuinya, bahwa para pelaku usaha perdagangan Miras di Kota Samarinda sebagian besar telah habis masa berlakunya ijinnya dan tidak dapat mengurus kembali (perpanjang).

“Semua karna terbentur dengan Perda 6/2013 ini, sambil menunggu revisi ini bisa saja Peraturan Wali Kota (Perwali) dikeluarkan sebagai mengisi kekosongan,” ujarnya.

Elnatan juga menambahkan jika revisi Perda Miras belum usai dan Perwali belum dikeluarkan, Perda 6/2013 masih menjadi acuan atau masih berlaku. “Tadi juga kami diskusi jika perda miras ini masih lama, Perwali secepatnya dikeluarkan bahkan disampaikan mereka, jika sudah siap perwalinya,” tegas Elnatan.

Namun pada kenyataannya, peredaran minuman keras (Miras) secara terang-terangan masih terjadi di Kota Tepian, menanggapi hal tersebut pihaknnya kembali menegaskan. Jika berbicara aturan, Perda 6/2013 masih berlaku.

“Sesuai aturan ya tidak boleh beredar dulu,” ditegaskannya kembali. (Ps)