PROKALTIM – Bonus demografi menjadi salah satu peluang dan tantangan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini. Meskipun belum mencapai puncaknya, bonus demografi Indonesia mulai dibayangi penuaan populasi. Hal ini disampaikan oleh Hery Susanto saat menjadi narasumber dalam Intermediate Training atau Latihan Kader II (LK II) Tingkat Nasional yang digelar HMI Cabang Cirebon Tahun 2023 secara hybrid pada Kamis (3/8/2023) yang mengusung tema Konstanta Demografi, Analisis Masalah Kependudukan serta Upaya Pemerintah dalam Penyelesaiannya Menuju Indonesia 2045.
Hery menyampaikan ada 4 analisis masalah kependudukan Indonesia saat ini, antara lain adalah pertumbuhan penduduk, distribusi penduduk, demografi usia, dan urbanisasi. “Jika tidak diatur dengan baik, pertumbuhan penduduk yang cepat dapat menyebabkan kesulitan dalam menyediakan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan hidup dan lainnya,” ujar Hery.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menghadapi masalah soal kependudukan, misalnya adalah pengendalian kelahiran, pemerataan pembangunan, pengembangan infrastruktur, program Keluarga Berencana (KB), dan kebijakan migrasi.
“Pertanyaannya adalah akankah upaya Pemerintah ini dapat mewujudkan Indonesia Emas tahun 2045?,” tanya Hery dalam pertemuan.
Apabila tidak terjadi konstanta demografi, akan terjadi ledakan demografi yang berimplikasi terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia. “Harus ada keseimbangan terhadap pertumbuhan penduduk, kalau tidak pasti akan terjadi ledakan demografi yang mengakibatkan tekanan kebutuhan publik yang berpengaruh pada kualitas dan kuantitas kebutuhan atas pelayanan publik,” tegasnya.
Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik dalam hal ini menjadi mitra bagi penyelenggara pelayanan publik yang notabene adalah pemerintah untuk membangun koordinasi dan kerjasama agar penyelenggaraan pelayanan publik tercipta dengan baik. Selain itu, sinergi dengan masyarakat juga harus dilakukan untuk membangun kolaborasi dan pengawasan maksimal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik tidak akan maksimal,” lanjutnya.
Adanya pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat ke Ombudsman RI mengenai maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karenanya, Ombudsman RI mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan maladministrasi yang ditemui, baik itu penyampaian laporan melalui surat maupun secara daring melalui sms, Whatsapp, email, atau media sosial.
“Jangan ragu untuk melaporkan maladministrasi kepada Ombudsman RI, karena kami akan menikdaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman RI demi pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (MIM)