Search
Search
Close this search box.

Menindaklanjuti Laporan Warga, Komisi I DPRD Balikpapan Sidak Jalan Pembangunan RT 24 dan 38 Telagasari

Menindaklanjuti Laporan Warga, Komisi I DPRD Balikpapan Sidak Jalan Pembangunan RT 24 dan 38 Telagasari

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dengan menindaklanjuti laporan warga dengan memastikan kejelasan status lahan tanah serta puluhan rumah warga di jalan Pembangunan RT 24 dan 38 Kelurahan Telagasari Kecamatan Balikpapan Kota.

Terkait hal itu, Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak), yang dipimpin Ketua Komisi I Laisa Hamisah, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari dan anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Sri Hana dan jajarannya.

Juga mengundang perwakilan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan, Perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Balikpapan, Camat dan Lurah dan perwakilan lainnya.

Usut punya usut Jalan Pembangunan RT 38 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, terdapat puluhan rumah tersebut ternyata sudah ada yang punya dan memiliki sertifikat.

Baca juga  Target 2000 liter perdetik Meski Keterbatasan Air Baku, Bukti Perumda Tirta Manuntung Beri Pelayanan Maksimal

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laisa Hamisa mengatakan, pertemuan Komisi I DPRD Balikpapan dengan warga dan Ketua RT 24 serta 38 Kelurahan Telagasari menindaklanjuti laporan yang masuk di Komisi I.

“Jadi pertemuan kami disini, dengan para RT setempat. Jadi warga tersebut sudah lama tinggal disini, dia membangun di lahan ini tidak ada permasalahan juga tidak ada yang tegur,” kata Laisa, kepada awak media, pada Rabu (6/9/2023).

Kemudian, pihaknya sudah membuatkan IMTN sebanyak tiga kali, yakni dari tahun 2013, 2016 hingga tahun 2019 tidak bisa. Ternyata tanah tersebut sudah ada pemiliknya dan besertifikat. “Alasan BPN tidak mau membuatkan sertifikat karena di BPN sudah ada sertifikatnya, itu permasalahannya,” ujarnya.

Baca juga  Bahas Penyampaian LKPJ Wali Kota 2023 dan Tiga Raperda di Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

“Bagaimana solusinya, kita cari siapa yang punya sertifikat itu. Nanti akan kita panggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya,” ujarnya.

Politisi PKS juga menjelaskan, ada sekitar 10 pemilik sertifikat dari Kelurahan, tapi tidak tau lagi sertifikat yang lainnya. “Terdapat dua RT, yakni RT 24 dan 38 dan jumlah RT sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK),” jelasnya.

Sementara itu, Ketua RT 38 Telagasari, Jasmani mengatakan, dari pertama tahun 2013 sudah pernah mengurus sertifikat, tapi sampai sekarang belum ada keluar sertifikatnya. “Padahal warga punya IMTN, IMB dan kewajiban membayar PBB lancar. Dan warga menginginkan terbit sertifikat semua,” kata Jasmani. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]