Search
Search
Close this search box.

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, APBD Perubahan 2023 Disahkan Rp 4,2 Triliun

Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, APBD Perubahan 2023 Disahkan Rp 4,2 Triliun

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat paripurna ke-22 masa sidang III dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2023 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (20/9/2023).

Rapat paripurna dipimipin oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh didampingi Wakil Ketua Subari, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud juga diikuti oleh anggota DPRD Balikpapan, serta dihadiri oleh Jajaran Forkopimda, OPD, dan tamu undangan lainnya.

Abdulloh mengatakan, setelah disepakati sebagaimana mekanisme berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019, itu akan segera dikirim ke Gubernur Kaltim untuk dievaluasi menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan 2023.

“Setelah ada evaluasi, kita akan rapat bersama lagi untuk mengetahui evaluasi. Setelah itu kembali melaksanakan rapat untuk mengumumkan Perda APBD Perubahan 2023 ke dalam Paripurna. Dan pelaksanaan masih tetap terus berjalan, sambil menunggu evaluasi Gubernur,” ucapnya.

Menurut Abdulloh, APBD Perubahan 2023 akan ditetapkan segera mungkin, seperti biasanya kalau anggaran perubahan tidak terlalu banyak dievaluasi.

“Karena APBD Murninya kan sudah dievaluasi sebelumnya, jadi hanya melaporkan ke Gubernur bahwa ini sudah disepakati dari Raperda APBD menjadi Perda APBD Kota Balikpapan, bahwa harus dicek ulang,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan APBD Perubahan 2023 ini tidak boleh ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Namun pihak legislasi dan eksekutif tetap melaksanakan program yang ada. Pada Perubahan dipastikan harus nol defisit, jadi dengan total anggaran Rp 4,2 triliunan lebih.

Sementara itu politisi fraksi Golkar ini menambahkan, adapun terjadinya penambahan angka tersebut disebabkan adanya dana dari kurang dan lebih salur yang baru bisa disalurkan Pemerintah Pusat kepada APBD Perubahan tahun 2023.

“Jadi ada utang Pemerintah Pusat kepada Daerah yang belum disalurkan di APBD Murni, kemudian baru disalurkan sekarang di APBD Perubahan,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]