PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Setelah diajukan sebagai bakal Calon Wakil Wali Kota Balikpapan, Budiono dan Risti Utami diberikan waktu dua pekan untuk melengkapi berkas persyaratan.
Budiono yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan disyaratkan untuk mundur dari legislatif. Termasuk Risti Utami dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Untuk sekarang ini bolanya ada di Bacalon, untuk melengkapi berkas yang harus dipersiapkan,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Balikpapan Andi Arief Agung, kepada awak media, pada Selasa (3/10/2023).
Ia menjelaskan, masing-masing Bacalon Wawali ini diberikan waktu kurang lebih sekitar 2 minggu untuk melengkapi persyaratan yang disyaratkan.
Syarat yang diterapkan sesuai dengan syarat administrasi yang pencalonan yang ditetapkan oleh KPU diantaranya menyangkut kelengkapan ijazah termasuk syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif dan juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sesuai aturan yang bersangkutan harus sudah mengundurkan diri ketika dilakukan proses pemilihan. “Nanti berkasnya diserahkan kepada pemerintah kota yang akan diteruskan ke DPRD, yang kemudian ditugaskan kepada Panitia PemilihanPemilihan (Panlih) untuk melakukan seleksi berkas,” terangnya. (to)