Search
Search
Close this search box.

Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Bantuan Untuk 4 Rumah Ibadah Saat Safari Subuh

Bupati Kukar Edi Damansyah Menyerahkan Bantuan Simbolis Kepada pengurus rumah ibadah dan yayasan (Foto:Istimewa)
Bupati Kukar Edi Damansyah Menyerahkan Bantuan Simbolis Kepada pengurus rumah ibadah dan yayasan (Foto:Istimewa)

PROKALTIM.COM, KUKAR -Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) Bupati Edi Damansyah melakukan safari subuh di Langgar Fastabiqul Khairat Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kegiatan ini dihadirin Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), Kepala Kantor Kemenag Kukar, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar, Kabag Kesra Kukar, Kepala Distanak Kukar, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar.

Rangkaian safari subuh di langgar Fastabiqul Khairat di Kelurahan Panji sekaligus kami menyerahkan beberapa bantuan kepada rumah ibadah masjid, langgar itu program rehabilitasi rumah ibadah dan juga sekaligus penyerahan akte pendirian yayasan masjid dan langgar.

Langgar Fastabiqul Khairat yang beralamat di Jalan Tenis Lapangan RT. 13 Kelurahan Panji Tenggarong mendapatkan rehabilitasi lantaran lantai yang mengalami amblas atau bergelombang sebagian tepatnya dibagian tengah bangunan, karena kontruksi bangunan yang berdiri sejak 1999 ini berbahan dasar kayu serta didirikan di kawasan rawa.

Baca juga  Imran, Warga Desa Loa Duri Raup Rupiah dari Budidaya Pepaya California

“Ada empat bantuan yang diserahkan sekaligus pada kegiatan kali ini yakni bantuan rehabilitasi rumah ibadah kepada Yayasan Musholla Al Amin Tenggarong, Jalan Danau Murung Kelurahan Melayu, sebesar Rp.50.000.000 juta rupiah, fasilitasi pembuatan akte Yayasan Fastabiqul Khairat Panji Tenggarong, akte Yayasan Al Munawwarah Kutai Kartanegara Jalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong dan keempat yaitu pembuatan akta Yayasan Daarul Muttaqin Kutai Kartanegara Gang Beringin 3 Jalan Gunung Belah Kelurahan Loa Ipuh Tenggarong,” ucapnya Edi saat di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar. Selasa, 17 Oktober 2023

Karena ketentuan saat ini bahwa masjid atau langgar itu harus mempunyai yayasan dan ditetapkan dengan akta notaris dan itu difasilitasi oleh kami pemerintah kabupaten melalui bagian kesra.(ozn/adv)

Baca juga  Kantor Imigrasi Balikpapan Puji Kegigihan LPP Tenggarong Dalam Mewujudkan WBK

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]