PROKALTIM.COM, KUKAR – Sebelumnya, kedua desa ini mengalami kondisi gelap gulita saat malam hari karena tidak ada penerangan jalan. Hal ini menyulitkan warga untuk beraktivitas dan berkendara di malam hari. Selain itu, kondisi gelap juga berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas.
Ardiansyah selaku Ketua Forum Camat se-Kukar juga mengimbau camat-camat lain untuk melakukan hal yang sama demi keamanan di wilayahnya. pengelolaan LPJU kini masuk ke pemerintah desa masing-masing.
“Dulunya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di desa dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), tapi sekarang sudah diserahkan kepada desa melalui Badan Keuangan Khusus Desa (BKKD),” ucapnya Ardiansyah. Selasa, 17 Oktober 2023
Kepala Desa Jonggon A, Muhlisin, mengucapkan terima kasih atas LPJU ini. Ia berharap dengan adanya penerangan jalan, warga desanya bisa merasa lebih nyaman dan aman saat keluar rumah di malam hari. Ia juga mengimbau warga untuk menjaga dan merawat fasilitas LPJU agar tetap berfungsi dengan baik.
Sementara itu, Kepala Desa Jonggon B, Sutrisno, mengatakan bahwa LPJU ini sangat membantu warga desanya yang mayoritas bekerja sebagai petani. Dengan adanya penerangan jalan, mereka bisa lebih mudah mengangkut hasil panen mereka ke pasar atau gudang penyimpanan. Ia juga mengapresiasi kerjasama antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mewujudkan program LPJU ini.
Ardiansyah menambahkan bahwa program ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial di desa-desa. Ia berharap program ini bisa diteruskan dan diperluas ke desa-desa lain yang masih membutuhkan penerangan jalan. (Ozn/Adv)