Search
Search
Close this search box.

Dewan Minta Pemkot Tegas Terkait Rencana Permohonan Perpanjangan Waktu PT Fahreza

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim

PROKALTIM, COM, BALIKPAPAN – Pengerjaan proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal, menimbulkan banyak sorotan di kalangan publik. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempertimbangkan permohonan perpanjangan waktu kerja PT Fahreza Duta Perkasa.

Pasalnya tambahan selama 50 hari itu belum tentu akan menyelesaikan pekerjaan DAS Ampal. Mengingat persentase kerja kontraktor masih di bawah 50 persen.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim mengaku tidak bisa berbuat banyak terhadap pihak kontraktor. Karena kondisi ini sudah berulang kali terjadi semenjak PT Fahreza memenangkan tender elektronik penanganan banjir DAS Ampal.

Padahal dalam pengerjaan kali ini berakibat pada patahnya pipa-pipa PDAM dan penghentian distribusi air ke masyarakat.

“Kalau kami diminta pendapat 50 hari itu kan hampir 2 bulan. Pertanyaan besar kita apakah dengan 50 hari itu semua bisa rampung. Ini saja kontraktor hanya ingin mengejar progres padahal yang ada saja belum beres,” keluhnya, pada Senin (9/10/2023).

Lanjut Kamaruddin, pihak kontraktor pasti akan menyatakan mampu menyelesaikan pekerjaan. Namun progres di Lapangan menunjukkan sebaliknya. Meski pemerintah tentunya memiliki pertimbangan untuk langsung memutus kontrak PT Fahreza.

Apalagi hingga kini persentase kerja di lapangan masih di bawah 40 persen. Jika hingga akhir Desember 2023 tercapai 50 persen maka apa kontraktor mampu mengejar sisanya.

“Kalau gak bisa apa gunanya. Logikanya begitu saja. Kalau progress kan baru 40 kurang. Nah kalau nanti Desember bisa 50 persen apa bisa 50 hari itu mengejar 100 persen. Berarti satu hari satu persen apa bisa,” ujarnya.

Kamaruddin sapaan akrab H Aco menyampaikan, sudah merasa lelah menyampaikan usulan tindakan terhadap kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa. Bahkan peringatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan konsultan proyek saja tidak diindahkan.

Kondisi ini menyebabkan masyarakat terdampak kegiatan proyek. Mulai dari kemacetan hingga kerugian materi karena lokasi usaha yang terganggu proyek.

“Pemerintah itu kan mungkin ada pertimbangan dampak-dampak yang terjadi. Kan kalau diputus itu jadi proyek mangkrak. Nanti kalau di mulai ulang itu kan proses lagi mulai dari lelang. Waktunya kan jadi lama. Bisa satu tahun terhambur begitu,” jelasnya.

H Aco menyerahkan keputusan kepada Wali Kota Balikpapan sebagai kepala daerah. Apalagi Dinas PU, DPRD dan konsultan proyek saja tidak dipedulikan. “Karena itu, kita menunggu ketegasan dari pemerintah saja. Sebab bolanya ada di sana dalam hal ini Wali Kota Balikpapan,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]