PROKALTIM.COM, KUKAR -Disdukcapil Kukar telah menerapkan sistem pelayanan online yang dapat diakses oleh masyarakat melalui website layanan-online dukcapil.kukarkab.go.id. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil atau kelurahan.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iriyanto mengatakan Masyarakat dapat memperbarui data kependudukan mereka secara online jika terjadi perubahan seperti alamat, status perkawinan, atau jumlah anggota keluarga dan Masyarakat juga dapat melaporkan kematian atau pindah domisili secara online.
“Sebelum adanya permohonan pelayanan adminduk secara online. Disdukcapil Kukar hanya mampu menerima layanan sebanyak 500 permohonan saja perhari. Kini meningkat mencapai seribu permohonan per harinya,” ucpanya saat di konfirmasi Rabu, 4 Oktober 2023
Namun, pelayanan online Disdukcapil Kukar juga menghadapi tantangan dalam hal ketersediaan jaringan internet di beberapa wilayah. Masih ada beberapa desa yang masuk dalam kategori blank spot, yaitu wilayah yang tidak memiliki sinyal internet sama sekali. Hal ini tentu menyulitkan masyarakat untuk mengakses pelayanan online Disdukcapil Kukar.
“Disdukcapil Kukar pun meminta seluruh desa yang blankspot, bisa meningkatkan fasilitas jaringan internet di kantor desa. Seperti yang dilakukan Desa Jembayan Dalam,” tuturnya (Ozn/ADV)
2 komentar untuk “Disdukcapil Kukar Buka Layanan Online Urus Dokumen Kependudukan, Wow! 500 Pemohon Perhari”
Bisaka urus surat pinda penduduk
Halo bisa urus surat pinda penduduk