Search
Search
Close this search box.

Diskominfo Kukar Gelar Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral Bagi OPD 2023

Desk verifikasi metadata kegiatan statistik 2023
Desk verifikasi metadata kegiatan statistik 2023

PROKALTIM.COM, KUKAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kukar dan Badan Perencana Pembangunan Daerah(Bappeda) Kukar, menggelar kegiatan Desk Verifikasi Meta Data Kegiatan Statistik Sektoral bagi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kukar Tahun 2023 selama 2 hari dari tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober, di di Hotel Harris, Kota Samarinda.Pada hari Senin 9 Oktober 2023.

Dalam acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Kukar Dafip Haryanto dihadiri , Kepala BPS Kukar Nurwahid, Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri,10 Organisasi Perangkat Daerah dan seluruh Pejabat Kominfo Kukar .

Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto dalam sambutannya mengatakan, Kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan seluruh program kebijak dan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan memajukan daerah harus berbasis data menjadi kunci utama kesuksesan pembangunan harus berbasis data.

Penyelenggaraan satu data indonesia di tingkat daerah terdiri dari pembina data,walidata tingkat daerah, waludata pendukung dan produsen data.Selain itu ada forum satu data yang berfungsi untuk menyepakati daftar data,dimana tugas walidata untuk memeriksa data sesuai dengan prinsip satu data indonesia.

Sebagaimana hasil kesepakatan rapat koordinasi forum satu data indonesia yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 september 2023 lalu,telah kita sepakati daftar kebutuhan data perangkat daerah di kabupaten Kukar sebanyak 1.624 data yang saat ini masih dalam proses penetapan surat keputusan bupati kukar tentang kebutuhan data kabupaten kukar tahun 2023.

Baca juga  PASAR PANDANSARI SEMRAUT SELESAI PILKADA GELAR RDP DENGAN OPD TERKAIT

Sebagaimana amanat peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia menyatakan bahea satu data indonesia harus dilakukan berdasarkan prinsip satu data indonesia yakni data yang dihasilkan oleh produsen data harus memiliki Meta Data.ujarnya

Dalam rangka pemenuhan meta data kegiatan statistik sektoral demi mewujudkan tersedianya data yang akurat ,mutakhir,terpadu,dapat dipertanggung jawabkan ,mudah diakses ,dan dibagipakaikan,ksmi dari Diskominfo kukar memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral yang akan kita laksanakan selama 2 hari kedepan.

Kadis kominfo Dafip Haryanto berharap kegiatan Desk ini dapat terlaksana sesuai dengam harapan yakni tersedianya meta data kegiatan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip penyelenggaraan satu data indonesia. “kegiatan ini juga dapat mewujudkan keterpaduan perencanaan ,pelaksanaan ,evaluasi ,dan pemgendaliaan pembangunan yang didukung oleh data yang akurat serta dikelola secara srksama ,terintegrasi dan berkelanjutan,” .pungkasnya

Pada kesempatan tersebut, Nurwahid selaku kepala BPS Kabupaten Kukar menjelaskan,  kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan bersama seluruh OPD di Kukar dalam melahirkan statistik yang berkualitas untuk terwujudnya Satu Data Kabupaten Kukar yang akurat, terpadu, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga  Kepala Kemenag Baru Silaturahmi dengan Ormas Islam Rapat dengan Prokes di Aula Kantor Kemenag

“Semoga dengan adanya kegiatan desk verifikasi meta data kegiatan statistik sektoral ini, bisa memperbaiki kinerja pengelolaan data statistik sektoral di masing-masing OPD, sehingga mampu memberikan data yang Up to date dan bisa dipertanggungjawabkan” ujarnya

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendaliaan Pembangunan Daerah Bappeda Kukar Saiful Bahri mengatakan, pengelolaan data diperlukan untuk memilih dan memilah informasi yang relevan sebagai dasar penyusunan kebijakan sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk menggunakan data sebagai dasar menentukan kebijakan dan transformasi digital.

Satu Data Indonesia memastikan seluruh data yang telah dikumpulkan, bisa digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pembangunan terkait. Untuk itu, data tersebut harus memiliki satu standar data, satu metadata baku, satu kode referensi, serta interoperabilitas. “Ini untuk interoperabilitas data sangat diperlukan. Jangan sampai data untuk output yang sama ternyata memberikan informasi yang berbeda,” imbuhnya.

Banyaknya data yang ada perlu dipisahkan antara data yang mendesak, data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta data yang berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran.

Sebagai informasi Desk 1 terdiri dari : Dinas Kominfo, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan PA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Desk 2 terdiri dari : Dinkes, Dinas Sosial ,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik , Dinas Pariwisata , Dinas Perhubungan. (Adv/Kominfo Kukar)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]