PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Keberadaan tempat usaha yang disebut dengan Pertamini atau Pom Mini itu dinilai ilegal. Namun, di sisi lain keberadaannya dipandang membantu masyarakat karena memudahkan mereka mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Untuk itu anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman mengatakan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Meski demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.
“Sehingga kami dari Komisi II, permohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” pungkasnya.
Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM. “Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” terangnya. (to)