Search
Search
Close this search box.

Pemkot Balikpapan Izinkan Pom Mini Beroperasi

Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan saat beradi di Gedung DPRD Kota Balikpapan
Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan saat beradi di Gedung DPRD Kota Balikpapan

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kehadiran penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital atau biasa disebut Pertamini atau Pom mini semakin menjamur di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Balikpapan.

Apalagi sempat menuai polemik di masyarakat, namun akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengizinkan pom mini beroperasi. Para pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.

“Kami masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan OPD lain, termasuk juga dengan BP Migas. Karena memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono usai melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha pom mini di DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (9/10/2023).

Baca juga  Banjir, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Balikpapan

Menurutnya, para pengusaha pom mini dilarang untuk berjualan di kawasan jalan protokol dan tidak boleh bertambah jumlah penjualnya.

“Untuk di daerah juga ada aturan untuk mengatur, tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk kegiatan jual beli. Kita akan mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” ucapnya.

Lanjut Budi, akan ada surat edaran atau Perwali yang akan mengatur keberadaan pom mini, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD.

Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan, Mas Harianto berharap semoga ketentuan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan segera diterbitkan agar para pemilik usaha ini bisa berusaha lebih nyaman, dan pom mini yang ada di kota Balikpapan ini tidak terus bertambah semakin banyak.

Baca juga  Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Tidak Hadir

“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” jelasnya.

Untuk saat ini, pihaknya sudah diperbolehkan untuk bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan mempersiapkan alat safety seperti apar atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.

“Untuk aturannya saat ini memang baru dibicarakan mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya, kita tunggu saja atau begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” ungkapnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]