PROKALTIM.COM, KUKAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara melakukan penertiban pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan hingga di atas drainase.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar Heldiansyah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penegakan Ketertiban Umum, Endang Purwanto mengatakan terus berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).
“Sepanjang bulan September-Oktober sedikitnya 20 pelanggaran perda, kami tingkatkan prosesnya hingga tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya saat di jumpai diruangan. Selasa, 10 Oktober 2023
Lanjutnya Endang Purwanto, rata-rata pendagan kaki lima sudah membayar denda yang bervariasi sebesar Rp100.000 dan Rp500.000 Hal ini merupakan langkah Satpol PP Kukar dalam memberikan efek jera pada pedagang kali lima, yang dinilai telah melanggar perda, dengan berjualan disembarang tempat.
“Kami sudah mengimbau agar para pedagang kaki lima agar dapat berjualan di tempat-tempat yang tidak menggangu ketertiban umum,” tuturnya (Ozn/ADV)