Search
Search
Close this search box.

Satpol PP Kukar Beri Efek Jera PKL Berjualan di Tepi Jalan dan di Atas Drainase

Satpol PP Kukar melakukan penertiban PKL (Foto Satpol PP Kukar)
Satpol PP Kukar melakukan penertiban PKL (Foto: Satpol PP Kukar)

PROKALTIM.COM, KUKAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara melakukan penertiban pada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tepi jalan hingga di atas drainase.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kukar Heldiansyah, melalui Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Penegakan Ketertiban Umum, Endang Purwanto mengatakan terus berkomitmen melakukan penegakan peraturan daerah (Perda).

“Sepanjang bulan September-Oktober sedikitnya 20 pelanggaran perda, kami tingkatkan prosesnya hingga tindak pidana ringan (Tipiring),” ucapnya saat di jumpai diruangan. Selasa, 10 Oktober 2023

Lanjutnya Endang Purwanto, rata-rata pendagan kaki lima sudah membayar denda yang bervariasi sebesar Rp100.000 dan Rp500.000 Hal ini merupakan langkah Satpol PP Kukar dalam memberikan efek jera pada pedagang kali lima, yang dinilai telah melanggar perda, dengan berjualan disembarang tempat.

“Kami sudah mengimbau agar para pedagang kaki lima agar dapat berjualan di tempat-tempat yang tidak menggangu ketertiban umum,” tuturnya (Ozn/ADV)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]