Search
Search
Close this search box.

Harimau Pemangsa Suprianda Berhasil Dievakuasi

Harimau pemangsa Suprianda telah berada didalam kandang khusus selanjutnya akan dilakukan mobilisasi menuju Tabang Kukar. (Foto: Tim Gabungan Evakuasi)

PROKALTIM,SAMARINDA- Upaya evakuasi terhadap harimau pemangsa Suprianda (27) seorang pekerja yang merawat harimau di Jalan Wahid Hasyim II Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara terus dilakukan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim bersama jajaran TNI Polri tampak sibuk dilokasi harimau dipelihara.

Berbagai persiapan, sejak Minggu, 19 November 2023 pagi tadi telah disiapkan oleh tim gabungan evakuasi dapat dilakukan setelah kandang khusus guna mengangkut harimau tersebut dari lokasi observasi di Tabang Kutai Kartanegara tiba.

Tepat Pukul 16.00 WITA kandang yang ditunggu tiba perjalanan kurang lebih 8 jam ditempuh dari Tabang Kukar menuju Samarinda. Tim gabungan yang terpantau wartawan prokaltim.com dilapangan. Dari BKSDA Kaltim, TNI Polri, tim medis khusus hewan tampak bersiap-siap melakukan evakuasi. Evakuasi berlangsung sekitar 2 jam.

Kepala BKSDA Kaltim, M Ari Wibawanto mengatakan proses evakuasi berjalan lancar dan dari hasil pengamatan tim medis, kondisi harimau sydah menunjukkan respon yang baik usai melakukan tahapan-tahapan dalam proses evakuasi.

“Ini sudah siap akan kami bawa menuju lembaga observasi yang ada di Tabang Kutai Kartanegara,” ungkpanya.

Sambung Ari, dugaan sementara dari hasil pengecekan secara visual harimau ini merupakan jenis harimau Sumatra, namun untuk lebih jelasnya, menunggu dari hasil pengecekan laboratorium.

“Sampel darah sudah diambil selanjutnya dikirim ke laboratorium untuk dilakukan tes DNA dan kita tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Disingung terkait langkah hukum yang diambil dalam perkara yang menewaskan Suprianda (27) warga Jalan Karya Baru Kecamatan Samarinda Utara, pihaknya menyebutkan jika pihaknya juga berkordinasi kepada Polresta Samarinda dalam penanganan kasus tersebut terlebih ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Harimau pemangsa Suprianda diketahui memiliki bobot sekitar 100 kilogram dan panjang 280 centimeter dan diperkirakan telah berusia remaja sekitar 10 tahun.

“Dari segi perizinan tidak ada dan dapat dikatakan jika aktivitas pemeliharaan harimau ini adalah Ilegal,” tegasnya.

Pemilik harimau tersebut telah melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal Pasal 21 ayat 2. (Ps)

 

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]