Search
Search
Close this search box.

Kasus UU ITE Sausan Alistya Divonis Bebas Murni, Tim Advokat Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Sausan Alistya saat didampingi pengacaranya

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Terdakwa Sausan Alistya dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan dari kasus yang dijalaninya atas perkara pidana nomor 630/pidsus/2022/PN Balikpapan, pada Rabu (8/11/2023) kemarin.

Dia sempat ditahan selama 22 hari di tahanan Polresta Balikpapan dan menjali masa tahanan Kota selama kurang lebih setahun.

Melalui Advokat pendamping terdiri dari Bambang Wijanarko, Dani Mardhani, Rudy Simanjuntak dan Riyanto Panjaitan menceritakan kasus Sausan Alistya dari awal mula kejadian pada kasus pidana UU ITE, kepada awak media, pada Kamis (9/11/2023).

Bambang Wijanarko menjelaskan, sebelum dilaporkan, Sausan dianggap telah merugikan PT Wulandari Bangun Laksana tempat dimana dia bekerja sebagai staff legal pada perusahaan tersebut, karena Sausan telah merubah password pada komputer yang digunakannya bekerja selama 6 bulan dan menghapus folder pribadinya.

“Sausan ini dilaporkan ke Polda Kaltim, akibat folder pribadinya dia dihapus dan merubah password, kejadian dari situlah asal usulnya Sausan ini dilaporkan,” ungkapnya.

Lanjut Bambang, hingga berjalannya waktu 6 bulan mau berakhir, tentunya Sausan sendiri bertanya tidak diperpanjang. Sausan juga sempat menanyakan reward selama di perusahaan, namun Sausan justru tak mendapat kejelasan hingga akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja.

Baca juga  Peduli Dampak Kenaikan BBM, Polda Kaltim Gelar Baksos Kepada Nelayan di Perairan

Perbuatan terdakwa Sausan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 Jo.Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Tuntutan luar biasa, karena dengan hukuman di atas 8 tahun dan minimal 7 tahun penjara,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, meskipun sebelum naik ke persidangan orangtua Sausan sempat meminta maaf dan dilakukan perdamaian dengan surat pernyataan sudah ada, tapi dari pihak Polda Kaltim tidak merespon.

“Dari kasus ini saya menemui keanehan, keanehannya kata kata sepele tapi hukumannya luar biasa pasal yang diterapkan itu. Sepele ini kasusnya merubah password dan buang folder kita sendiri dan tidak ada SOP dari perusahaan,” ucap Bambang.

Sementara itu, Riyanto Panjaitan bahwa pergantian password yang dilakukan Susan bukan merupakan yang pertama dilakukan pada perusahaan tersebut. Menurutnya, ada karyawan lain yang turut melakukan hal yang sama namum tak sampai ke Polda Kaltim apa lagi ke meja hijau. “Kenapa klien kami tiba-tiba dilaporkan ke Polda Kaltim, padahal sempat ada perdamaian tapi tetap dilanjutkan, ada apa ? Jadi penuh tanda tanya,” kata Riyanto.

Baca juga  Kebakaran di Jalan Milono, Balikpapan Kota, Tiga Rumah Kontrakan Dan 10 Motor Ikut Hangus Terbakar

Terkait putusan bebas murni oleh PN, tim advokat pendamping memastikan akan mengambil langkah hukum lanjutan.

Menurut tim advokat pendamping tidak cukup hanya dengan dilakukan pemulihan nama baik. Dimana sebelumnya Sausan sebagai tulang punggung keluarga. “Pasti ada penghitungan kerugian, juga telah kehilangan penghasilan untuk membiayai keluarganya ditambah lagi akibat dari perkara tersebut, ayah Sausan juga mengalami sakit stroke,” ujarnya.

Sausan mendapat dukungan sejumlah pengacara lainnya pun diakui akan siap membantu Sausan dalam upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan. Dimana Susan juga merupakan seorang advokat yang tergabung di organisasi Peradi.

“Teman-teman pengacara banyak ingin bergabung dengan kami, baik dari Jakarta ataupun Balikpapan sendiri untuk memperjuangkan kasus ini. Pasti ada langkah hukum,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]