Search
Search
Close this search box.

Ketua Komisi I Laisa Hamsiah Akui Program PTSL di Balikpapan Baru 27 persen

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mensosialisasikan dengan menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).

Apalagi ada warga Kota Balikpapan yang mengeluhkan masalah pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) dinilai terlalu lama dan memakan biaya.

Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah menyampaikan, Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) atau PTSL yang ada di Balikpapan itu, adalah program strategis Pemerintah. Ini harus dilaksanakan, kalau bisa sebanyak-banyaknya mencapai target 20 ribu.

“Untuk Balikpapan kenyataannya baru sekitar 27 persen atau sekitar 6-7 ribuan yang baru selesai dikerjakan. Sisanya kemana. Nah ini, ada permasalahan yang dipakai atau di bawah Kecamatan dan Kelurahan. Masyarakat kalau membuat PTKL harus ada IMTN dan ini yang menjadi kendala di masyarakat,” kata Laisa, kepada awak media, pada Senin (6/11/2023).

Baca juga  Sabaruddin Minta Komisi IV DPRD Balikpapan Kunjungi ke Rumah Sakit Medika Utama Manggar

Lanjutnya, masyarakat ada yang sudah punya IMTN, ada pula masyarakat yang belum punya. Yang menjadi kendala yang belum punya persyaratan di Kantor Kecamatan, bahwasanya kalau mau membuat PTSL atau PTKL harus sudah memiliki IMTN. Karena, IMTN merupakan salah satu legalitas yang harus dimiliki untuk mengakui tanah tersebut benar berada di Balikpapan.

“Aturannya, mengurus IMTN itukan tidak dipersulit, karena untuk mencapai target. Apalagi anggarannya dari Pemerintah pusat. Supaya untuk memenuhi dengan, kalau tidak memenuhi maka anggaran akan kembali ke pusat,” jelasnya.

Sementara itu, Laisa menambahkan, yang lalu dirinya diskusi saat reses di Dapilnya di Balikpapan Selatan. Masyarakat pertanyakan masalah program PTKL.

Baca juga  Terkait Aksi Mogok Sopir Bus, Oddang Minta Pemkot dan Pertamina Tuntaskan Kuota BBM Balikpapan

“Jadi masyarakat itu hanya punya kwitansi pembelian, hingga dia menguasai fisik tanah. Kemudian, membuat kronologis tanah, tanda tangan kanan kiri sebagai saksi penguasaan fisik. Dan, ketiga tanah tersebut tidak tumpang tindih,” ucapnya.

“Dia juga memiliki surat segel, dengan segel itu bisa diajukan ke PTKL. Dengan syarat warga menguasai tanah tersebut, penguasaan fisik, juga tanda tangan kanan kiri sebagai saksi, tidak ada tumpang tindih dan tidak ada permasalahan,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]