Search
Search
Close this search box.

KPK Launching Desa Antikorupsi di Tengin Baru Ibu Kota Nusantara

KPK RI menggelar media briefing bersama para wartawan Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Platinum Balikpapan
KPK RI menggelar media briefing bersama para wartawan Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Platinum Balikpapan

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar Launching Desa Antikorupsi 2023 sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, pada Selasa (28/11/2023).

Terkait hal itu, sebelumnya KPK RI menggelar media briefing bersama para wartawan Kalimantan Timur (Kaltim) di Hotel Platinum Balikpapan, pada Senin (27/11/2023).

Briefing tersebut, dihadiri Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi dan Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menjadi narasumber media briefing.

Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, KPK RI telah menetapkan Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Ditetapkannya Desa Tengin Baru ini sekaligus mewakili provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai desa antikorupsi, setelah melalui seksi panjang dari 81 desa yang ada di 22 provinsi yang masuk dalam daftar nominasi desa anti korupsi di Indonesia tahun 2023.

“Pemilihan ini bukan karena adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dan penetapan desa antikorupsi ini bukan hanya Desa Tengin Baru, tapi ada 22 desa di Indonesia sebagai percontohan desa antikorupsi,” ucapnya.

Kumbul juga mengatakan, dalam program desa antikorupsi tersebut, KPK bekerjasama dengan tiga kementerian. Tahap pertama melalui usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov), kemudian Kementerian Desa (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kemudian kami kumpulkan semua terdapat 81 desa tahun ini. Kalau di 2022, ada 103 desa yang kami ambil 10 desa. Dan KPK melakukan observasi untuk mengecek usulan tersebut,” katanya.

Setelah di observasi dengan lima indikator, hampir rata-rata memiliki nilai di bawah 50. Meski demikian, KPK masih belum mempersoalkannya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]