PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Tim Operasional Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengedar sabu di Kota Balikpapan dengan menangkap pria berinisial W (34), salah satu warga Jalan Provinsi Km 4 Kabupaten PPU dan berhasil diamankan barang bukti sabu dengan total seberat 1.456,86 gram.
Apalagi membuat resah warga masyarakat dengan peredaran narkotika di Jalan Proklamasi, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Akhirnya warga melaporkan hal tersebut kepada Polda Kalimantan Timur yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan melakukan penangkapan terhadap W, Senin (20/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menyampaikan, terkait penangkapan berinisial W dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hendri Sidabutar tim berhasil menangkap W.
“Dari kronologisnya petugas hanya menemukan sabu 51,20 gram,” kata Rickynaldo Chairul kepada awak media, pada Kamis (23/11/2023).
Menariknya, Sabu tersebut disembunyikan W didalam kotak pisau kecil jenis cutter untuk mengelabui polisi. Dari keterangannya kepada petugas, sabu ditemukan dari jalur darat daerah selatan yaitu Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masuk ke Penajam Paser Utara dan ke Balikpapan.
“Sabu ini rencananya akan diedarkan di Balikpapan. Kalau dilihat dari cara pengemasannya dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga yakni Malaysia,” ungkap Rickynaldo.
Tak cukup sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan W dan memperoleh satu lokasi yang mengarah ke Jalan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Disana W menyimpan barang bukti lainnya didalam sebuah kamar indekost.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya yaitu sabu yang telah dikemas di dalam 45 bungkus atau kalau ditotal beratnya mencapai 1,405,74 gram,” ungkapnya.
Rumah indekost yang disewa W hanya digunakan sebagai rumah persinggahan, hanya untuk menyimpan sabu sebelum dipasarkan.
Tersangka W menyewa kamar indekost ini bersama temannya berinisial A, dan dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui A seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari rutan.
“Seorang lagi yang berinisial P saat ini masih dalam pengejaran petugas. Dan kami sudah kantongi identitasnya,” ucap Rickynaldo.
Sementara itu, sabu yang dimiliki tersangka mulanya 2 kilogram, sisanya diduga sudah dijual W bersama teman-temannya. “Sabu ini dikemas kedalam beberapa paket. Satu paket termurah dijual seharga Rp 2 Juta sampai dengan paket besar seharga Rp 100 Juta,” ujarnya.
Untuk antisipasi pengedar sabu di Kota Balikpapan, khususnya pada rumah indekost dan rumah kontrakan. Rickynaldo menghimbau, pemilik indekost atau rumah kontrakan dan sejenisnya untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap penghuninya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana peredaran dan penyelahgunaan narkotika yang bisa saja dimanfaatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, W akan disangkakan dengan pasal 114 danpasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati. (to)