PROKALTIM,SAMARINDA- Langkah cepat dan tepat telah diambil aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus pemeliharaan hewan secara ilegal yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasus dugaan harimau sumatera, yang dipelihara secara diam-diam oleh AS warga Jalan Wahid Hasyim II Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara (TKP) hilangnya nyawa Suprianda.
Polisi telah menetapkan AS sebagai tersangka pada Minggu, 19 November 2023 kemarin.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan jika AS sebagai pemilik harimau tersebut atas dugaan kelalaian dimana dimaksud dalam
Pasal 359 KUHP berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Proses penyidikan terus berjalan, hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rengga. Minggu (19/11) kemarin dilokasi kejadian.
Tak hanya dikenai dengan pasal kelalaian saja namun AS terbukti melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi yang diatur dalam pasal Pasal 21 ayat 2.
Disinggung hasil pemeriksaan terhadap AS terkait sumber harimau yang dipelihara, Rengga menyebut jika masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya.
“Sudah ada 5 orang saksi yang telah diperiksa,” tambanya.
Dari hasil olah tkp sementara pihaknya masih menyelidiki apakah masih ada hewan lain yang dilindungi di tkp tersebut. (Ps)