Search
Search
Close this search box.

Polda Kaltim Ringkus Dua Pengetap BBM Jenis Pertalite di Samboja

modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Km 28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar.
modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Km 28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar.

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Sub Direktorat Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim meringkus dua tersangka pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikawasan Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial J (37) dan R (47). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Kaltim.

Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W menjelasannya, Kasubbid Penmas mengatakan, bahwa anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang tersangka R (47) dan J (37) dengan barang bukti yakni 1 unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver beserta kunci kendaraan, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza berwarna merah maroon dengan nomor beserta kunci kendaraan, 6 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 30 liter dengan total 180 liter, 30 jerigen berisi BBM jenis pertalite masing-masing jerigen berisi kurang lebih 20 liter dengan total kurang lebih 600 liter liter.

Baca juga  Wakapolda Kaltim Hadiri Pagelaran Wayang Kulit 'Bimo Krido' Diperayaan  HUT Ke-78,TNI

AKBP Nyoman juga menambahkan, bahwa modus operandi dari kedua tersangka dengan mengantre untuk membeli BBM jenis Pertalite di SPBU Km 28 Kecamatan Samboja Kabupaten Kukar. Kemudian, memindahkan BBM tersebut dari tangki pengisian BBM ke dalam jerigen yang berada di dalam mobil yang dilakukan berkali-kali dengan menggunakan alat selang dan mesin pompa elektrik yang telah terhubung dari tangki penyimpanan BBM ke dalam jerigen.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 UU Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sudah menanti kedua tersangka ini,” pungkas AKBP Nyoman W didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani. (to)

Baca juga  ITM Perkuat Kinerja Operasi dengan Kendali Biaya yang Baik

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]