PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), menertibkan ratusan reklame yang tak berizin dan tak membayar pajak, Selasa (31/10/2023).
Plt Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengatakan, reklame yang pihaknya tertibkan tersebut merupakan reklme yang kontennya ekonomi dan komersial.
“Untuk tindakan, jika kami dapati dilapangan dia pasang dan tidak membayar pajak langsung kita tertibkan. Seperi yang ada di Balikpapan Baru, kami tertibkan konten tersebut dan segel. Sampai saat ini ada ratusan Reklame baliho yang kami tertibkan karena tak membayar pajak,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Ia mengaku dirinya kerap menemukan adanya wajib pajak yang mucil dan tak mengurus izin dan tak membayar pajak reklame.
Meski demikian yang perlu digaris bawahi, untuk konten reklame yang memuat poltik dan keagamaan itu, dan bukan bagian konten kemersial itu menjadi wilayah kesbangpol dan Bawaslu.
“Kalau disisi kami itu hanya mereka reklame yang membayar pajak, khususnya konten ekonomi, jika komersial mereka membayar pajak itu yang menjadi ranah kami,” jelasnya.
Ditanya mengenai sanksi tegas bagi pemilik Baliho yang tak berizin dan tak membayar pajak. Idham katakan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) itu hanya sebatas dilakukan penertiban dan penyegelan.
“Jadi tak ada sanksi lain yang mengatur selain sanksi tersebut,” pungkasnya. (to)