Search
Search
Close this search box.

Suriani Sampaikan BPJS Kelas III Gratis Saat Dialog Bersama Warga RT 38, 61,95 dan 97 Manggar

Anggota DPRD Kota Balikpapan, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, Suriani saat berdialog dengan Warga Kelurahan Manggar, Minggu (12/11/2023).
Anggota DPRD Kota Balikpapan, dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, Suriani saat berdialog dengan Warga Kelurahan Manggar, Minggu (12/11/2023).

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Dialog Warga kembali digelar oleh anggota DPRD Kota Balikpapan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Timur, salah satunya Suriani, pada Minggu (12/11/2023).

Kegiatan ini dihadiri puluhan warga dari perwakilan empat RT, yakni RT 38, 61, 95 dan RT 97 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, dengan mengusung tema “Meningkatkan Pelayanan BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat”.

Dalam sambutannya, Suriani menyampaikan, program dialog warga ini merupakan gagasan DPRD Balikpapan untuk menjalin komunikasi dengan warga. Dia juga menjelaskan, terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III gratis.

“BPJS kelas III gratis mekanismenya mereka datang ke kelurahan, nanti petugas kelurahan akan melakukan pendataan, dan dilihat datanya jika belum masuk nanti akan di usulkan dinamakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ucapnya.

Baca juga  Paripurna ke-25 Masa Sidang III Tahun 2023 Sahkan Propemperda Kota Balikpapan Tahun 2024

“Program BPJS kelas III gratis bagi warga PBI ini merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud bidang Kesehatan,” ujarnya.

Suriani juga mengatakan, selain BPJS PBI APBD ada juga yang dibilang BPJS PBI APBN. “Itu yang dibilang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Presiden Jokowi,” katanya.

Kemudian, Suriani menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. “Program ini memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja,”.

Sementara itu, menurutnya, bagi peserta yang memiliki tunggakan, namun sudah aktif di BPJS kelas III. “Jadi kartunya masih tetap sama hanya pembayarannya akan ditanggung pemerintah kota,” tuturnya.

Baca juga  Mosi Tidak Percaya Sudah Selesai, Ketua BK: Hanya Kesalahpahaman dan Tidak Ditemukan Pelanggaran

Kendati warga tersebut tidak dipaksa melunaskan semua dahulu untuk bisa ikut program. Dan tunggakan pun boleh dicicil. “Sedangkan tunggakan 5 tahun hanya dibayarkan 2 tahun dan tunggakan 2 tahun hanya dibayarkan 1 tahun,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]