Search
Search
Close this search box.

Syarifuddin Oddang Soroti Depo Km 13 dan Sampah Pesisir Akan Dibuatkan Perda

anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang
anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Setelah DPRD Kota Balikpapan selama dua hari menggelar Rapat Kerja (Raker) dalam rangka inventarisir kebutuhan kajian akademik dan naskah akademi serta persiapan penyusunan Propemperda tahun 2024 di Hotel Novotel Balikpapan.

Salah satunya Komisi III DPRD Kota Balikpapan, raker tersebut membahas ada sembilan kajian akademik dan naskah akademik, yakni membahas enam kajian dan tiga naskah akademik.

Hal itu juga jadi sorotan anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang. Dia mengatakan, salah satunya terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yakni sampah pesisir dan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, yakni tempat penampungan atau Depo.

“Depo yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer (Km) 13 Kecamatan Balikpapan Utara, Karena sekarang ini sadar atau tidak disadari bahwa Balikpapan terkonsentrasi dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, maka itu salah satu imbasnya. Sehingga mau tidak mau, kita harus persiapkan diri,” kata Syarifuddin Oddang, kepada awak media, pada Jumat (17/11/2023).

Lanjut Oddang, karena mobil tronton (mobil besar-besar) yang membawa barang dari luar Balikpapan yang berkaitan dengan di jalan Muara Rapak. Sebab lokasi tersebut bukan ditangani Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melainkan menjadi penanganan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Sehingga kita buat Depo di Km 13, apalagi tanahnya sudah adakan, tinggal bagaimana proses pembangunannya serta kita harus buat suatu legalitasnya,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait sampah pesisir. Politisi partai Hanura menjelaskan, penanganan sampah pesisir yang masih menjadi kewenangan Pemprov Kaltim.

“Karena itu, sesuai dengan UU Nomor 23/2014 itu dengan adanya peralihan kewenangan, sekarang di pesisir atau bibir pantai sudah kewenangan-kewenangan Provinsi. Makanya saat kita mau buatkan Perda itu kita duduk bersama bagaimana solusinya.

Karena sampah pesisir yang dimaksud itu berarti berada di pinggir pantai. Padahal ukuran dari pinggir pantai sampai dengan berapa mil kewenangan pihak Kota Balikpapan sekarang tidak dan jadi ini kami anggap perlu ada kajiannya,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan, tinggal dari Komisi III DPRD akan menindaklanjuti untuk naik menjadi naskah akademik yang kemudian dijadikan Perda.

“Tapi di dalamnya, kita supaya Perda ini nantinya tidak terjadi overlap, ini agar kita tidak mengeluarkan anggaran yang salah. Itulah yang sementara ini menjadi bahan PR kita yakni Komisi III dengan OPD yakni DLH dan Pemprov Kaltim yang rencananya akan duduk bersama dan melibatkan tenaga ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM),” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

LAINNYA

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]