PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Menjamurnya toko retail modern, menjadi sorotan DPRD Kota Balikpapan. Terkait belum adanya langkah konkret yang diambil Pemkot Balikpapan terkait menjamurnya toko ritel medern di Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Budiono mengatakan, dalam hal tersebut Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan harus menertibkan terkait dengan pemberian izinnya.
“Karena itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) jaraknya, jarak toko modern ke toko medern, kemudian toko kelontong dan toko modern. Artinya saat di survei harus di perhatikan betul-betul jaraknya,” kata Budiono, belum lama ini.
Lanjutnya, artinya, jika masih ada masih ada yang melanggar ini ada kelalaian dari dinas Perizinan saat memberikan izinnya.
Yang kedua, harusnya juga Satpol PP sebagai penegak Perda itu melakukan penertiban. Karena ada toko medern yang tak berizin. Untuk itu, Dinas Perizinan mengkaji ulang saat memberikan izinnya.
“Kepada Dinas Terkait Satpol PP ketika melanggar tidak sesuai dengan peizinannya harus ditutup. Saya liat itu sekarang tak berjalan,” tegasnya.
Budiono juga menyampaikan, ketika semakin menjamur toko mederen ini akan mengancam toko kelontong masyarakat.
Padahal keberadaan toko masyarakat atau toko kelontong itu menghidupkan silaturahmi dan ekonomi masyarakat. Terlepas toko modern juga memanfaatkan warga Balikpapan sebagai karyawannya.
“Hanya memang yang perlu diperhatikan lokasinya harus diatur sesuai dengan Perda jarak 50 meter dengan jarak toko kelontong itu tidak boleh. Kemudian jarak toko modern dengan toko modern itu jaraknya 1 kilo meter,” pungkasnya. (to)
2 thoughts on “Dewan Soroti Izin Retail Modern yang Makin Menjamur di Kota Balikpapan”
kalau boleh tau ini perda no berapa ya ?
kalau boleh tau ini perda no berapa ya ?