NEWS

Search
Search
Close this search box.

Marco Karundeng Ditangkap di Pasar Pagi Samarinda, Terkait  Tindak Pidana Ujaran Kebencian

Pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook sulawesi utara community yang bertuliskan ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target
Pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook sulawesi utara community yang bertuliskan ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA), yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Kamis (7/12/2023).

Kombes Pol Yusuf menjelaskan, Tim Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan DK (36) pelaku penyebaran ujaran kebencian berdasarkan Sara melalui akun media sosial (medsos) yakni facebook dengan akun Marco Karundeng.

“Pelaku menuliskan komentar pada postingan grup facebook sulawesi utara community yang bertuliskan ”berarti sekarang torang orang minahasa somo bage sembarang target ba jilbab dengan pake kopiah iko ta mo rako kalo baku dpa di jalan” dengan arti berarti sekarang semua orang minahasa pukul sembarang target bejilbab dengan pakai kopiah pukul kalau ketemu di jalan,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kasubdit 5 Siber Polda Kaltim, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dia menyampaikan, Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan secara online, melaksanakan profiling, pelacakan terhadap akun tersebut, kemudian mengamankan terduga pelaku di Pasar Pagi Kota Samarinda pada Sabtu (25/11/2023).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk vivo y35s, 1 buah screenshoot profil akun medsos facebook dengan nama akun Marco Karundeng dan 1 buah screenshoot postingan komentar di medsos facebook dengan nama akun Marco Karundeng telah dibawa ke Polda Kaltim dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yusuf.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Sementara itu, di tempat konferensi pers, Marco Karundeng menyatakan penyesalannya atas perbuatanya dan juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung dan umat Muslim di Tanah Air, termasuk Umat Muslim yang berada di Sulut.

“Saya Marco Karundeng meminta maaf kepada Kapolda Sulut, Kapolres Bitung, Umat muslim di Bitung dan seluruh Indonesia. Saya tidak bermaksud apa-apa memposting konten tersebut, dan saya akui saya salah,” ungkapnya.

“Terutama kepada keluarga saya di Manado yang juga umat muslim, saya meminta maaf secara pribadi dan saya mengakui kesalahan saya. Dan selanjutnya saya siap menerima hukuman yang akan saya jalani saat ini. Kedepan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut, karenanya saya sangat menyesal atas perbuatan saya tersebut,” ujarnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]