Search
Search
Close this search box.

Pansus Aset DPRD Balikpapan Sebut Penyerahan PSU bisa Dilakukan Bertahap

DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan.

PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Yang dihadiri pengembang perumahan se-Kota Balikpapan, juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.

Dengan agenda, capaian perkembangan tindak lanjut proses penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (13/12/2023).

Ketua Pansus Aset DPRD Balikpapan, H Haris mengatakan, segera menerima lima Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang akan diarahkan kepada pengembang.

Dia juga menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut Disperkim memaparkan bahwa pengembang perumahan bermacam-macam menyerahkan PSU-nya. Mulai dari pendidikan, jalan, terus penyerahan Bozem dan lainnya.

Baca juga  Aki Tower Telkomsel Raib, Ternyata Dicuri Karyawan Sendiri

Lanjutnya, dirinya meminta di tanggal 28 Desember 2023 Disperkim sudah dapat menerima 5 PSU yang akan diserahkan pengembang baik itu jalanya, Bozem maupun PSU.

“Ya sudah silahkan terima, termasuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dulu si pengembang janjikan bahwa lahan sudah siap dan sertifikat 4 haktere itu diterimai. Nah, nanti menyusul ada berapa hektare lagi diterimai. Jadi bukan secara global langsung 20 Haktere melainkan secara bertahap itu bisa,” jelasnya.

Ia terangkan, dalam hal ini terputus komunikasi dan pengembang mengira mereka harus menyerahkan langsung 20 Haktere untuk PSU sekaligus. Padahal tidak mesti sekaligus melainkan bertahap juga bisa.

“Jadi saat ini ada sekitar 4 Haktere yang diserahkan oleh pengembang artinya itu lahan yang diserahkan kepada Pemkot sudah bersertifikat dan sudah dibebaskan,” ucapnya.

Baca juga  Edy Alfonso Akan Gantikan Almarhum Johny NG Sebagai Anggota DPRD

Sementara itu, dia juga menjelaskan, seperti PT Sepinggan Pertama itu sudah menyerahkan jalan. Kemudian perumahan Balikpapan Regency itu menyerahkan lahan untuk pendidikan, kemudian Bozem ada juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lain sebagainya.

“Jadi silahkan saja menyerahkan satu satu item itu boleh. Sambil menunggu. Ini juga memudahkan pengembang, seperti jalan dan Bozem diserahkan kepada Pemkot, dan lahan untuk pendidikan. Contohnya perumahan Regency, menyerahkan untuk pendidikan dan bisa membangun sekolah. Maka uang negara bisa membangun disitu,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kaltim News

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]