Search
Search
Close this search box.

Ardiansyah: Pembangunan Sekolah Balikpapan Regency, Saya Secara Pribadi 31 Januari 2024 Belum Rampung

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, kembali meninjau di lokasi proyek pembangunan sekolah terpadu di Balikpapan Regency, yakni SD Negeri 016 dan SMP Negeri 26 Balikpapan Selatan, dipastikan terus berjalan dan dalam tahap finishing.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Ardiansyah mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bersama rombongan, sempat meninjau ke lokasi pembangunan dipertengahan bulan Desember 2023.

“Yang lalu sempat meninjau di bulan Desember sebelum habis masa kontrak tanggal 19 Desember 2023. Kalau saya lihat secara kasat mata, apalagi saya bukan orang tehnik, perkembangan ini tidak signifikan,” kata Ardiansyah, kepada awak media, pada Senin (8/1/2024).

Lanjut Ardiansyah, yang lalu Kontraktor PT Sarjis Agung Indrajaya menargetkan dua hari akan rampung hingga dirapikan. Tapi awal Januari 2024, Komisi IV DPRD Balikpapan kembali meninjau, bangunan tersebut terlihat belum juga rampung.

“Katanya sudah 92 persen, tapi kalau saya melihat secara global sih hingga 31 Januari 2024, bangunan sekolah ini kemungkinan nggak selesai,” ucapnya.

Menurutnya, artinya pembangunan finishing lebih lama dari pembangunan struktur. Seperti pemasangan jendela, keramik, plafon, belum pengecatan, bangun lapangan dan lainnya. Kemungkinan waktu untuk menyelesaikan tidak mencukupi.

“Tapi, tentunya kita inikan punya aturan sesuai kontrak, tanggal 19 Desember 2023 sudah selesai. Juga setahu saya diperpanjang selama 50 hari, hingga selesai 31 Januari 2024 mendatang. Dan kalau belum selesai juga mereka akan dikenakan denda perharinya,” ungkapnya.

“Kita serahkan saja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Disdikbud Kota Balikpapan dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, bagaimana mekanismenya,” ujarnya.

Ardiansyah berharap, bagaimana sekolah terpadu Balikpapan Regency, supaya bisa cepat ditempati. Dan apabila ada pelanggaran kontrak harus dilaksanakan secara aturan kontrak. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]