PROKALTIM,BALIKPAPAN – Belum lama ini Polresta Balikpapan juga turut melibatkan Pemkot Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengumpulkan seluruh manajemen dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Balikpapan, untuk memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang THM dan mendapat tanggapan dari DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso Mambang mengatakan, terkait sosialisasi Perda Kota Balikpapan dirinya sangat mengaplaus, sangat mensupport, masalah tentang Perda THM.
“Tetapi, masalah tentang Perda Kota Balikpapan tentang THM itu maunya dipatuhi. Jangan artinya Perda begini pelaksanaannya dibiarkan,” kata Edy Alfonso Mambang, kepada awak media, pada Rabu (10/1/2023).
Dia menyampaikan, Kota Balikpapan adalah Kota Madinatul Iman Bersih, Indah, Aman dan Nyaman (Beriman). “Jangan kita ini tidak boleh ternyata diberikan, seperti penjualan minuman keras (miras) beralkohol berkadar sampai dengan 5 persen yang diizinkan oleh Perda, ternyata yang di lapangan, kadar alkoholnya berlebihan,” ucapnya.
“Ini merusak generasi muda, artinya kita harus saklek dengan aturan-aturan yang ada. Kita mendirikan aturan-aturan itu, menegakan, jangan justru dibiarkan,” ujarnya.
Sementara itu, ditanya rekomendasi Komisi I DPRD Balikpapan terhadap Perda Kota Balikpapan tentang THM. Dia menegaskan, harus ditegakan aturannya. Bagaimana Perdanya terhadap tentang pembangunan THM, apakah sudah sesuai atau belum, termasuk perizinannya.
“Sudah dibenarkan kah perizinannya, misalkan dia membangun izinnya apa. Izin kios atau kah izin warung kopi jadi THM,” pungkasnya. (to)