Search
Search
Close this search box.

Dipaksa Tutup oleh Kurator Puluhan Karyawan Hotel Bahtera Tidak Dapat Menyambung Hidup

PROKALTIM,BALKPAPAN – Kasus Kepailitan Hotel Bahtera kini memasuki babak baru. Hotel yang berada di jantung kota Balikpapan itu telah divonis oleh Pengadilan Niaga Surabaya pailit atas pengajuan satu kreditur utama, yaitu Bank BPD Kaltara. Anehnya, berdasarkan Undang Undang Kepailitan tahun 2014, seharusnya kepailitan baru akan sah diproses jika diajukan oleh paling tidak dua kreditur.

Pihak Kurator yaitu Victoria Prudentia Law Firm berkedudukan di Jakarta melayangkan surat penutupan operasional hotel pada 31 Januari 2024 kepada karyawan. Sebagai latar belakang, operasional Perusahaan pailit tidak dapat ditutup kecuali mendapatkan persetujuan dari kreditur konkuren, yaitu para karyawan.

“Kami menggantungkan mata pencaharian kami sebagai karyawan hotel. Sekarang kami tidak bisa lagi bekerja, total lebih dari 100 orang harus dirumahkan,” kata perwakilan karyawan yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Baca juga  Industri Startup 'Kelabu' Jelang Tutup Tahun, Pegipegi Tutup susul Rumah.com

“Kami tidak ada penghasilan, bergantung pada gaji. Kami tidak setuju operasional hotel ditutup. Kami ingin terus bekerja sampai kasus kepailitan beres dan nantinya mendapatkan pesangon. Manajemen hotel telah berjanji memberikan pesangon kami,” tambahnya.

Kejanggalan kasus kepailitan salah satu ternama di Balikpapan tersebut tidak hanya saat ini saja. Sebelumnya, Hotel Bahtera juga diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya atas pengajuan kreditur yang ternyata setelah dikonfirmasi, fiktif. Ketiga kreditur hanyalah KTP belaka.

Saat ditelusuri ke rumah alamat masing-masing, pemilik alamat menyampaikan tidak ada orang-orang Bernama tersebut. Ditengarai bahwa ada pihak-pihak yang akan mendapatkan keuntungan besar dari kasus kepailitan ini. Apakah pihak tersebut adalah kurator? Ataukah kreditur Bank BPD Kaltara yang beberapa orang manajemennya juga sepertinya mengalami banyak sekali kasus korupsi berdasarkan pemberitaan media.

Baca juga  Polsek Waru Melaksanakan Rapat Koordinasi Pilkada di Kecamatan Waru, Penajam Paser Utara

Kini dengan Victoria Prudentia Law Firm sebagai kurator yang memerintahkan agar operasional hotel tutup, ratusan karyawan terpaksa angkat kaki dan harus berusaha menyambung hidup untuk keluarga.

Betapa kejinya hukum di Indonesia, yang menjadi korban adalah rakyat kecil, karyawan dan pekerja yang bergantung pada gaji. Kemanakah keadilan demi hukum? Setega itukah Pengadilan Niaga Surabaya membiarkan hal ini terjadi?.

“Kami meminta secara terbuka kepada pihak kurator agar operasional hotel terus berjalan. Jika tidak, kami harus menyambung hidup seperti apa? Kami mohon hati nurani dan rasa kemanusiaan dari kurator dan pengadilan niaga surabaya. Ini keji sekali.” Tambah perwakilan karyawan tersebut.

Saat ini, karyawan sedang menandatangani petisi agar operasional hotel dapat terus berjalan. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EO KALTIM

Borneo Land Promosindo percaya bahwa konsumen dan pemahaman pasar adalah cara terbaik untuk mengaktifkan kualitas dan merek

VENDOR EVENT DAN DESIGN

Jasa Tukang Interior, Stand Pameran, Spesial Desain, Partisi Pameran, Panggung, Backdroop, Photobooth, Flooring, Black Curtain, dan Dekorasi Event Lainya

OUTBOUND KALTIM

Outbound merupakan suatu bentuk kegiatan di alam terbuka yang berguna untuk mengembangkan kemampuan di bidang manajemen dan pengembangan diri.

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]