Search
Search
Close this search box.

Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Tindak Pidana UU ITE

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE, dengan menggelar konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, pada Rabu (31/1/2024).

Kasus pelanggaran terhadap UU ITE ini dengan modus operandi menipu pembeli atau pelanggan dengan mengatasnamakan sebuah online shop Afikanza Collection dengan mengamankan tersangka seorang wanita dengan inisial EM (33).

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Dian Puspitasari dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha.

Dalam Penjelasannya, Kabid Humas Polda Kaltim menerangkan kronologis sang pelaku EM (33) warga Lumajang Jawa Timur sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2020 lalu.

Baca juga  Sudah Dipenjara Soal Video Syur, Kembali Berulah, Sebar Kembali Video yang Sama

“Awal mulanya pada tahun 2020 tersangka EM merupakan pelanggan dari Afikanza Collection namun ia mencoba-coba untuk menghubungi nomor-nomor yang tersangka dapat dari hasil menonton live streaming pada media sosial facebook afikanza collection, nomor telepon yang didapatkan tersebut karena pembeli meninggalkan nomor telepon pada kolom komentar live streaming, sehingga ketika ada yang menulis nomor telepon pada kolom komentar live streaming ia langsung mencatat dan menghubungi pelanggan afikanza collection,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

“Tersangka selalu mengikuti live streaming dari afikanza collection karena dia mengaktifkan notifikasi pada handphonenya apabila facebook afikanza collection melakukan live streaming, aktivitas yang dilakukan oleh tersangka tersebut berlangsung bahkan ketika penyidik mendatangi rumah tersangka ia sedang proses bertransaksi dengan calon korban,” ujarnya.

Baca juga  BNN Kaltim Blender 48,31 Gram Sabu

Kombes Pol Yusuf Sutejo menambahkan, berdasarkan dari laporan Korban SL, Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kaltim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga pada akhirnya ditemukan tersangka EM tepatnya berada di Dusun Krajan Timur RT 14 RW 2 Kelurahan Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka EM dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” tutup Kombes Pol Yusuf. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]