Search
Search
Close this search box.

Paket Internet di Bawah 100 Mbps Akan Dilarang, Ini Tanggapan Operator

PROKALTIM,JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan paket internet di bawah 100 Mbps.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengaku telah melakukan audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait larangan bagi penyedia fixed broadband di Indonesia menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.

“Kami sudah meeting [dengan Kominfo] kemarin,” ujar Arif saat dihubungi melalui pesan singkat, dikutip Seni (29/1/2024).

Menurut Arif ada beberapa poin yang mereka sampaikan. Pertama, soal insentif untuk operator, penyelenggara layanan internet (ISP) yang mau menggelar di area non komersial.

Baca juga  Dengan Teknologi AI, CCTV Tanpa Kabel Semakin Memudahkan Pengawasan

Kedua, mengurangi regulatory cost terutama pada penggelaran infrastruktur di daerah. Terakhir, tambahan frekuensi unlicensed untuk ISP.

Cara yang Menkominfo itu ditempuh supaya koneksi internet Indonesia tidak dikatakan lemot lagi di dunia, apalagi di kawasan Asia Tenggara.

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]