Search
Search
Close this search box.

Sertifikasi, Kunci Penting Sukses Berkarier di Industri MICE

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sektor industri kreatif merupakan salah satu sektor unggulan untuk menjadi pilar pembangunan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pengembangan sektor industri kreatif MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) di Indonesia harus dilaksanakan secara serius, terarah, dan profesional.

Untuk memenuhi pencapaian tersebut, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa tenaga kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi tersebut sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan tenaga kerja tingkat nasional maupun internasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki tenaga kerja, serta untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.

Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh tenaga kerja menjadi penting karena artinya pekerja tersebut memiliki kemampuan yang sesuai standar untuk bekerja di bidang yang ditekuninya.

Selain itu, dari kacamata konsumen, menggunakan jasa dari perusahaan dengan karyawan yang telah tersertifikasi akan lebih terjamin kualitasnya dibandingkan menggunakan jasa dari perusahaan dengan karyawan yang belum tersertifikasi.

Adjat Sudrajat, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MICE, mengatakan, selain untuk meningkatkan standar para pekerja di bidang pariwisata dan MICE, sertifikasi juga bertujuan agar para perusahaan bisa mengikuti lelang proyek yang diadakan oleh lembaga pemerintah.

“Makanya sekarang peminat untuk sertifikasi MICE itu semakin banyak. Dari perusahaan-perusahaan MICE itu sudah banyak yang concern untuk sertifikasi karena kalau mau ikut tender yang pertama ditanya itu sertifikasinya. Di LSP MICE sendiri setiap tahun ada sekitar 1.000 orang yang melakukan sertifikasi secara mandiri, bukan yang difasilitasi pemerintah,” ujar Adjat.

Sayangnya, Adjat menambahkan, keinginan tenaga kerja untuk mengikuti sertifikasi masih belum atas keinginan sendiri, melainkan atas arahan dari perusahaannya. Selain itu, untuk perusahaan lain yang tidak mengincar proyek dari pemerintah, mereka tidak ada keinginan untuk melakukan sertifikasi kepada para karyawannya.

Adjat mengatakan, untuk mendapatkan sertifikasi MICE terbilang mudah. Syarat utamanya adalah para calon peserta harus telah menangani tiga kegiatan berbeda dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Hal tersebut selain harus dijelaskan, juga harus ditunjukkan bukti-buktinya.

Misalnya, untuk kompetensi Pemilihan Tempat, harus ditunjukkan dengan surat kontrak atau kerja sama dari hotel atau venue, surat konfirmasi, surat penawaran dari hotel, dan sebagainya.

“Sementara tes ujinya paling hanya satu hari, dari pra-uji sampai ujinya. Kalau sudah sangat kompeten, paling 15 menit selesai. Untuk peserta yang masih baru, asesor harus menggali lebih dalam untuk mendapatkan jawaban yang diinginkan karena terkadang mereka grogi. Jadi, harus dipancing lebih detail,” ujar Adjat.

Sertifikasi di LSP MICE dibagi ke dalam tujuh skema, yaitu Certified Event Registration, Certified Event Liaison Officer, Certified Event Venue Management, Certified Event Logistic, Certified Event Marketing Communication, Certified Destination Bidding, dan Certified Stand Building.

Adapun masa berlaku sertifikasi tersebut adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang asalkan masih aktif bekerja di industri dan bidang yang sama. Adjat mengatakan, sertifikasi MICE di Indonesia standarnya sudah diakui di Asia Tenggara dan sudah disepakati sejak 2018.

Untuk mewajibkan sertifikasi para pekerja di bidang pariwisata dan MICE, dibuatlah Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) No. 19 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.

Berdasarkan Pasal 26 Ayat 3 PP No. 52 Tahun 2012, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dapat mendanai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi di bidang pariwisata.

Untuk itu, dalam rangka mendorong para pekerja MICE semakin banyak yang tersertifikasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut memfasilitasi para pekerja di bidang MICE untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi. Pada tahun lalu, ada 18.000 pekerja pariwisata yang telah tersertifikasi, dan pada tahun ini targetnya meningkat 50% menjadi 27.000 peserta. (*eza)

 

Artikel ini telah tayang di Hiekraf.com dengan judul”Sertifikasi, Kunci Penting Sukses Berkarier di Industri MICE”, Selengkapnya HIEKRAF

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]