PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menyepakati perpanjangan masa kerja panitia khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan. Hal ini berdasarkan usulan dari para anggota pansus dan fraksinya masing-masing. Di mana kinerja pansus sempat terhambat karena bersamaan dengan pemilihan calon legislatif di pemilu 2024.
Usai rapat gabungan di Gedung DPRD Balikpapan, Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh menilai pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam persoalan aset milik daerah. Oleh karenanya secara kelembagaan, DPRD menginginkan kelanjutan masa kerja pansus. Hal itu sesuai aspirasi yang berkembang baik dari pansus maupun pihak lainnya.
“Ini berdasarkan usulan dari pihak pansus dan fraksi-fraksi di DPRD Balikpapan. Makanya kami memandang perlu untuk menambahkan masa kerja panitia khusus ini,” ujarnya, kepada awak media, pada Senin (25/3/2024) siang.
Menurut Abdulloh, perpanjangan masa kerja ini pansus aset agar ada keberlanjutan proses. Sehingga pansus ini mendapatkan kesempatan melanjutkan upaya penyelamatan aset daerah. Karena mereka akan bertugas memperbaiki dan mengawasi keberadaan aset pemerintah. Baik berupa tanah, gedung dan aset pemerintah lainnya.
Politisi partai Golkar ini juga menyampaikan, perpanjangan mendorong para anggota dewan yang terlibat bisa memanfaatkan waktu kerjanya dengan optimal. Terutama untuk menghasilkan rekomendasi saat masa kerja pansus berakhir. “Saya berharap perpanjangan masa kerja pansus ini dimanfaatkan seefektif mungkin oleh anggota dewan,” tambahnya. (to)