Search
Search
Close this search box.

Dua Anggota Koperasi TKBM Karya Samudra Sakti Balikpapan Dipidanakan, Gara-gara Sampaikan Aspirasi

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Konflik internal terjadi di tubuh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Samudra Sakti Balikpapan. Perselisihan di koperasi yang berkantor di Jalan Yos Sudarso No 93, RT 9 Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota itu saat rapat pada Senin, 10 Juli 2023 lalu.

Bahasannya terkait aspirasi penambahan tenaga kerja untuk unit VIII sesuai dengan surat yang diajukan para 5 Juni 2023. Aspirasi perihal penambahan anggota regu kerja ini disampaikan langsung anggota koperasi Heri dan pengawas M Ichsan, namun belum bisa diakomodir ketua koperasi.

Heri dan Ichsan ternyata kesal. Spontan keduanya menendang meja dan membanting kursi plastik yang ada di ruangan ketua koperasi TKBM. Kesal masih meluap, keduanya lanjut memukul dinding ruangan dengan tangan yang mengakibatkan bingkai foto yang ada di dinding jatuh. Namun kejadian ini langsung dilerai dan dimusyawarahkan oleh pengurus sekaligus anggota Kepolisian Polsek KP3 Semayang dan sempat didamaikan. Namun sehari berselang, Heri dan Ichsan dilaporkan ke Polsek KP3 Semayang oleh ketua Koperasi TKBM sehingga bergulir ke meja hijau.

Tim pengacara BW & Partners yaitu Advokat Bambang Wijanarko SH CIL, CPArb, Adv Rudy Simanjutak SH dan Adv Riyanto A Panjaitan SH MH yang mendampingi Heri dan M Ichsan mengatakan, kliennya dilaporkan dan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP , 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 e.

“Seharusnya, hal yang sepele diselesaikan secara musyawarah ataupun diselesaikan secara internal. Kan koperasi merupakan soko guru bagi para anggota koperasinya sendiri,” ucap Advokat Bambang Wijanarko.

Lanjut Bambang, kini kliennya telah jadi tersangka atas laporan ketua koperasi TKBM Karya Samudra Bhakti Balikpapan. Padahal sebelum masuk ke ranah hukum, mediasi sudah dilakukan namun selalu mengalami jalan buntu dikarenakan pelapor dalam hal itu ketua Koperasi TKBM minta kasus tersebut dilanjutkan.

Menjalani rentetan proses persidangan, dua kliennya diputuskan bersalah. Dalam proses sidang putusan, JPU menuntut kliennya 2 bulan dan diputus 1 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Surya Laksemana SH dan anggota Agustinus SH, Annender Carnova SH, MHum.

“Sebagat tim pendamping, kami masih pikir-pikir atas putusan yang diberikan kepada dua klien kami,” pungkas Bambang. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]