Search
Search
Close this search box.

Kantor Bea Cukai Samarinda Dikepung Mahasiswa, Aktivitas STS Muara Jawa Diduga Ilegal

PROKALTIM,SAMARINDA– Kantor Bea dan Cukai Samarinda dikepung mahasiswa dalam aksi penyampaian pendapat terkait aktivitas Shift to Shift (STS) di Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga kuat tidak memiliki izin.

Cuaca hujan yang mengguyur saat aksi berlangsung tidak menyurutkan para mahasiswa tersebut menyampaikan aspirasinya, sekitar 100 orang mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aliansi Mahasiswa Pesisir menyampaikan tuntutannya kepada Kantor Bea dan Cukai di Samarinda. Rabu (6/3/2024).

Aksi semakin memanas setelah hampir dua jam mahasiswa melakukan orasi namun tak kunjung direspon oleh pihak Bea Cukai, ban bekas pun dibakar hingga asap hitam pekat menguasi kantor Bea Cukai.

Para peserta aksi nyaris bentrok usai seorang petugas mencoba memadamkan kobaran api yang berasal dari ban bekas tersebut menggunakan alat pemadam api ringan (Apar), ketegangan pun terjadi hingga akhirnya, kepala Bea Cukai beserta jajaranya hadir ditengah-tengah mahasiswa.

Baca juga  Jadi Pemuas Nafsu Kekasih, Duit Diambil, Nikah Seminggu Dipukuli, Pernikahan Jadi Tanda Tanya

Konsolidasi dilakukan dihalaman Bea Cukai diiringi asap hitam yang masih menyelimuti, perdebatan terjadi. Mahasiswa menganggap pihak Bea Cukai tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas STS di Muara Jawa.

Nur Kholis Humas Aliansi Mahasiswa Pesisir, mengatakan kedatangannya bersama teman-teman seperjuangan ke Kantor Bea Cukai ialah menuntut kinerja Bea Cukai terkait aktivitas di perairan Muara Jawa kabupaten Kukar.

“Tuntutan kami, hentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Ship Muara Jawa dan tindak tegas para pelaku aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat pesisir,” ungkapnya

Nur Kholis merasa sikap yang diambil Bea Cukai normatif dan terkesan tidak dapat mengambil keputusan dengan tegas.

“Kami beri waktu 2×24 jam kepada Bea Cukai, jika tidak ada tindakan tegas maka kami akan kembali datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dalam mencari keadilan,” tambahnya.

Nurtjahjo Budidananto kepala Bea dan Cukai di Samarinda mengatakan jika pihaknya dalam proses berkordinasi menangani persoalan yang sedang terjadi.

Baca juga  Dilema Kratom, BNNP Lakukan Edukasi, 10 Kali Lebih Berbahaya Dari Sabu-Sabu, Masyarakat Anggap Obat Herbal

“Bukan hanya Bea Cukai saja, kami melibatkan instansi terkait dalam pemecahan masalah ini,” jelasnya usai menemui mahasiswa.

Disinggung terkait aktivitas STS di perairan Muara Jawa dikendalikan oleh pihak mana, pihaknya dengan tegas menyebut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Kalau kami ini, Bea Cukai jika ada ijinnya maka kami dapat kerjakan,” ujarnya.

Sambungnya, terkait status kepabeanan yang ada di perairan Muara Jawa pihaknya membeberkan jika dapat dilakukan aktivitas kepabeanan diluar kawasan kepabeanan dalam kondisi tertentu.

“Itu Boleh ada itu tertuang di PMK No 155 Pasal 16 ayat 1 poin A dan B serta Pasal 17 dengan catatan seijin kepala kantor,” tambahan.

Usai merespon aksi mahasiswa pihaknya menyebutkan jika pada hari ini akan menggelar rapat bersama pihak terkait. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]