PROKALTIM,SAMARINDA- Aktivitas pusat perbelanjaan di Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di kawasan Kecamatan Samarinda Kota kerap menjadi biang kemacetan.
Hal tersebut disinyalir lahan parkir yang dimiliki SCP tidak mampu menampung kendaraan pelanggan yang datang serta tidak tertatanya lokasi parkir dan sering penuh sehingga pelanggan yang tak ingin repot memilih parkir di bahu jalan.
Diketahui terhitung 1 Maret 2024 parkir bahu jalan disepanjang Jalan Pulau Irian tidak lagi menjadi bagian dari parkir binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda alias parkir liar.
Hal tersebut diungkapkan Kadishub Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024) malam kemarin.
“Kemacetan di kawasan SCP tidak hanya diakibatkan lahan parkir saja, melainkan tidak tersedianya lahan drop out bagi penguna jasa taxi online saat menjemput atau menurunkan penumpang,” ungkap Manalu.
Lanjut Manalu, dalam rangka menanggapi keluhan masyarakat terutama pengguna jalan dikawasan tersebut. Pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak manajemen SCP terkait persoalan parkir di bahu jalan.
“Kami sudah melakukan upaya maksimal, namun pihak SCP tidak memberikan respon yang positif terhadap membantu pemerintah mengatasi masalah ini, terutama persoalan drop out,” lanjutnya.
Saat disinggung lahan parkir milik SCP yang tersedia, pihaknya menegaskan jika lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari Dishub Kota Samarinda.
“Sejak tahun 2022 pengajuannya belum kami setujui karena ada beberapa administrasi yang harus dilengkapi sesuai
Online Singgle Submision (OSS) dan dapat dikatakan lahan parkir tersebut juga ilegal,” tegasnya.
Sambungnya, terkait perizinan lahan parkir SCP hingga saat ini beroperasi dengan berlindung terhadap pajak yang disetorkan kepada badan pendapatan daearah (Bapenda) Kota Samarinda setiap bulannya sebesar 10 persen.
“Dulu lahan parkir itu diserap sebesar 30 persen, kalau sekarang dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) sebesar 10 persen,” tandasnya. (Ps)