PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan di ruang Rapat Gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Kamis (4/4/2024).
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto, menyampaikan, RDP tersebut membahas terkait penyerapan anggaran 2023, progres tahun berjalan 2024 dan rencana kerja (Renja) di tahun 2025 dan apa yang harus dilakukan.
Ia mengatakan, program kerja BPPDRD di tahun 2025 terkait sosialisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB). Jadi sosialisasi PBB yang harus dilakukan, yang diikuti atau diawasi oleh DPRD Balikpapan.
“Karena masih banyak pajak PBB yang belum dibayar masyarakat. Mungkin masyarakat belum tahu tentang pembayaran PBB, atau mungkin suratnya belum sampai atau bagaimana ya,” kata Suwanto kepada awak media.
Suwanto menjelaskan, DPRD lebih fokus pada target semaksimalkan mungkin pajak PBB dibayarkan oleh masyarakat. Dan yang dilaporkan realisasi anggaran PBB per 31 Desember tahun 2023 mencapai 96 persen.
“Kita perluasan penyampaian informasi mengenai PBB. Kita ini ada beberapa Nomor Objek Pajak (NOP) yang tidak terbit terkait dengan PBB. Juga sosialisasikan kepada 79 ribu NOP agar PBB nanti itu bisa lebih maksimal, karena piutang kita sekitar Rp 321 miliar per 31 Desember tahun 2022,” terang Suwanto.
Sementara itu, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham menyampaikan dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyerapan anggaran 2023, progres tahun berjalan 2024 dan rencana kerja di 2025. “Ada beberapa yang menjadi masukan Komisi II DPRD terkait upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak,” ucap Idham kepada media usai rapat.
Ia mengatakan, harapan dari Komisi II adalah update data PBB yang dilakukan Pemkot Balikpapan harus lebih merata lagi diseluruh wilayah Balikpapan. “Ini dilakukan agar lebih merata di seluruh daerah karena potensi PBB yang seharusnya naik itu disesuaikan,” ujarnya.
Idham juga menjelaskan, untuk triwulan pertama ini PAD cukup signifikan di beberapa sektor. “Di pajak restoran misalnya cukup meningkat, begitu juga pajak hotel okupulasinya juga besar. Sementara PBB baru kita distribusikan ke Masyarakat per akhir maret. Dimana awal April masyarakat sudah bisa membayar PBB ditempat-tempat yang disediakan,” ungkapnya. (to)