PROKALTIM,BALIKPAPAN – Terkait lahan milik warga yang bersengketa telah dibebaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, lokasi lahan di Jalan SMA Negeri 4 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan. Dan Komisi I DPRD Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lahan milik warga tersebut, pada Selasa (28/5/2024).
Warga menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang berada di kawasan RT 35, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisah menjelaskan, dalam tuntutan warga menuntut kejelasan hak atas tanahnya yang seluas sekitar 4 ribuan meter persegi.
Tanahnya itu dibagi dua untuk dipergunakan sebagai jalan yang ke arah SMA 4. Mereka menuntut atas sisa tanah tersebut.
Dari informasi yang diterimanya, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Balikpapan yang sudah dibebaskan 4,5 hektar. Sedangkan warga merasa belum pernah mendapatkan ganti rugi dari pemerintah kota.
Sehingga warga menuntut ganti rugi atas lahan mereka yang luasnya mencapai 2300 meter persegi.
Ia menuturkan, pihaknya juga sudah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bagian Aset Pemerintah Kota, yang menyampaikan bahwa sudah ada pembebasan dari pemerintah kota seluas 1000 meter persegi sehingga tersisa sekitar 1000 meter persegi yang belum terbebaskan.
“Hal ini yang kita inginkan tapi ternyata di lapangan orang bagian aset menegaskan bahwa semua lahan tersebut sudah dibebaskan,” ucapnya. (to)