Search
Search
Close this search box.

Gas Untuk Domestik, Ini Sebaran Industri Pengguna Gas Dalam Negeri

Grafik : Persentase pemanfaatan gas bumi di domestik (per Maret 2024)
Grafik : Persentase pemanfaatan gas bumi di domestik (per Maret 2024)

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyampaikan dukungannya bagi pemanfaatan gas untuk domestik. Berdasarkan data lifting (salur gas) per Maret 2024 yang sebesar 5.367,7 BBTUD (billion british thermal unit per day). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.109,6 BBTUD atau sebesar 77% dialokasikan untuk pasar domestik dan kelebihannya sejumlah 1.258,1 BBTUD atau sekitar 23% diekspor. Hal ini mencerminkan bahwa pasokan gas bumi untuk domestik dipastikan aman.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Jakarta (8/5) menyampaikan bahwa dalam mengalokasikan pasokan gas di domestik, SKK Migas berpegang pada aturan yang ada. Antara lain, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta ketentuan yang terkait lainnya.

Secara sektor industri, pengguna gas domestik paling besar adalah industri pupuk dan industri kelistrikan, yang masing-masing adalah sebesar 12,39% dan 12,32%. Adapun untuk gabungan berbagai industri seperti petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet dan lainnya mencapai 35,15%. Pemanfaatan gas untuk domestik LNG sebesar 11,69%, sedangkan gas yang digunakan untuk keperluan lifting minyak mencapai 3,26%. Pemanfaatan domestik lainnya antara lain untuk domestik LPG, bahan bakar gas (BBG), gas kota (jargas).

Pemanfaatan gas sangat meluas, mulai dari rumah tangga, bermacam-macam industri hingga transportasi. Transisi energi akan menempatkan peranan gas lebih strategis dan konsumsi gas kedepannya akan meningkat. Hudi mengharapkan, harus ada keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri midstream dan hilir karena tren meningkatnya produksi gas akan terus berlanjut dimasa yang akan datang sehingga dibutuhkan infrastruktur jaringan gas yang handal dan pasar yang memadai. “Ini agar, seiring meningkatnya produksi gas dimasa yang akan datang, maka infrastruktur gas harus sudah disiapkan, agar ketika proyek hulu migas sudah selesai, maka industri pengguna gas dapat terhubung ke sumber gas di hulu”, imbuh Hudi.

Lebih lanjut Hudi menyampaikan bahwa komitmen Pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan gas di domestik adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian, membangun ketahanan energi dan juga ketahanan pangan. Mengutip data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-evaluasi-penerima-hgbt  , terkait pemanfaatan gas di industri pupuk, kecukupan pasokan gas bagi industri pupuk memberikan manfaat ekonomi yang besar dan menjadi sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48%) di dalam biaya produksinya. “Dukungan Pemerintah bagi industri yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak seperti industri pupuk, dampak positifnya sangat dirasakan bagi peningkatan produksi, penjualan, pajak dan dalam penyerapan gas”, kata Hudi. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]