PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan gelar konfrensi pers, terkait tahapan pembentukan badan adhoc pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024, yang digelar di aula kantor KPU Kota Balikpapan, pada Rabu (29/5/2024).
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengungkapkan, proses pembentukan badan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai ketentuan dan mekanisme perundang-undangan.
“Tahapan pembentukan badan adhoc sudah dimulai sejak 17 April sampai dengan 5 November 2024,” ujarnya.
Namun demikian, Prakoso Yudho Lelono juga menjelaskan, pembentukan badan adhoc dimulai dari PPK, PPS, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau sering disebut Pantarlih, dan tinggal pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bahwasannya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2002, KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan pengumuman pendaftaran PPK, diawali pada 23-27 April 2024. “Selanjutnya KPU Kota Balikpapan melakukan penerimaan pendaftaran, pada 23-29 April 2024,” ujarnya.
Juga KPU melakukan penelitian administrasi, pengumumannya yang lolos, pada 9-10 Mei 2024. “Bersamaan dengan itu, kami membuka tanggapan masyarakat berdasarkan pengumuman, pada 9-10 Mei 2024 terhadap pengumuman pendaftaran PPK,” katanya.
Hingga KPU melakukan wawancara terhadap calon PPK tersebut pada 11-13 Mei 2024. “Selanjutnya pengumuman hasil seleksi wawancara kami umumkan pada 14-15 Mei 2024,” ucapnya.
Kemudian, KPU tetapkan pada 15 Mei 2024 PPK terpilih, jadi melalui seleksi administrasi, tes tertulis dan wawancara.
“Maka disahkan pada 15 Mei 2024 rekan-rekan terpilih jadi anggota PPK, hingga dua Minggu pada 22 Mei 2024 terbentuknya sekretariatan PPK,” jelasnya.
“Dari catatan kronologis kegiatan ini, kami sampaikan bahwasanya sudah sesuai dengan jadwal tahapan yang ditetapkan KPU maupun Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pembentukan badan adhoc PPK,” ujarnya.
Sementara itu, setelah PPK terbentuk Prakoso Yudho Lelono menyampaikan, KPU Kota Balikpapan melakukan proses membentuk PPS tingkat kelurahan.
Yang diawali pengumuman pendaftaran pada 2-6 Mei, karena pendaftaran belum memenuhi kuota. Proses penerimaan pendaftaran tersebut diperpanjang sejak 9-11 Mei 2024 karena belum memenuhi kuota minimal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024.
“Terpenuhi pada 11 Mei 2024. Kemudian pada 3-12 Mei 2024, dilakukan penelitian administrasi bakal calon anggota PPS yang mendaftar,” ujarnya.
Pengumuman PPS yang lolos secara administrasi dilakukan pada 13-14 Mei 2024. “Di dalam Computer Assisted Test (CAT) terdapat komponen tes tertulis terkait wawasan kebangsaan, tata negara, penyelenggaraan, Pemilu dan lainnya pada 15-18 Mei 2024,” urainya.
Adapun pengumuman hasil tes tersebut dilakukan setelah melakukan pleno pada 19-24 Mei 2024. “Setelah CAT dilaksanakan, kami melaksanakan tes wawancara pada 21-23 Mei 2024,” tuturnya.
Ia menjelaskan, seleksinya ditetapkan dalam rapat pleno sehingga terpilih 30 PPK dan 102 PPS se-Balikpapan.
Jumlah PPK dan PPS sudah memenuhi keterwakilan perempuan yang ditetapkan 30 persen. “Untuk 30 PPK keterwakilan perempuan ada 43,33 persen. Sedangkan dari 102 PPS, laki-laki berjumlah 54 dan perempuan 48 dalam hal ini kami hitung unsur keterwakilan perempuan 47 persen,” jelasnya.
“Kami menerima tanggapan yang berlatarbelakang kekecewaan dan pertanyaan, kami sudah sampaikan bahwa mereka yang terpilih bukanlah orang yang hebat, tetapi sesuai aturan Pilkada,” pungkasnya. (to)