Search
Search
Close this search box.

KPU Balikpapan Sosialisasikan Syarat Bakal Calon Kepala Daerah, Harus Kantongi Dukungan 38.212 Suara

PROKALTIM,BALIKPAPAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menggelar sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024, yang digelar di Ballroom Hotel Platinum Balikpapan, pada Selasa (7/5/2024) malam.

KPU Balikpapan turut menghadirkan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Fahmi Idris dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Farida Asmaunna sebagai narasumber.

Selain itu dalam kesempatan tersebut juga turut hadir sejumlah instansi terkait termasuk sejumlah perwakilan partai politik.

Bakal calon Wali Kota dan Wali Kota yang akan maju melalui jalur perseorangan di Pilkada Balikpapan 2024 harus memenuhi persyaratan dukungan minimal 38.212 jiwa penduduk.

Demikian disampaikan Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris, saat menghadiri sosialisasi penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Hotel Platinum Balikpapan, Selasa (7/5/2024) malam.

Baca juga  Kabag Hukum Pemkot Balikpapan Tidak Hadir

Menurutnya, dukungan tersebut harus tersebar minimal 50 persen lebih Kecamatan yang ada di Kota Balikpapan. “Kita ketahui di Balikpapan terdapat enam Kecamatan. Artinya paling tidak calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari empat kecamatan,” kata Fahmi Idris.

Ia menjelaskan bahwa, setelah calon perseorangan menyerahkan dukungan tanggal 7-12 Mei 2024, maka pihaknya akan melakukan verifikasi faktual melalui metode sensus kepada dukungan tersebut.

Andai kata calon perseorangan tersebut tidak mencapai persyaratan jumlah dukungan dan sebaran, maka KPU akan memberikan kesempatan-kesempatan untuk perbaikan tahap kedua.

“Andaikata juga tidak mencapai syarat dukungan dan sebaran maka kita nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga pada tanggal 27-28-29 Agustus maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Balikpapan,” tegasnya.

Akan tetapi beda halnya jika calon perseorangan dianggap memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran setelah tim KPU melakukan verifikasi dengan metode sensus.

Baca juga  BARMUDA Balikpapan Berbondong Donor Darah, Antisipasi Kekurangan Stok Darah

“Maka calon perseorangan tersebut sudah diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di kantor KPU,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa, persyaratan 38.212 dukungan calon perseorangan itu, ditentukan dari jumlah daftar pemilih tetap atau DPT yang ada di kota Balikpapan dengan acuan DPT pada pemilu serentak kemarin.

“Sebanyak 38.212 dukungan itu kan sebenarnya ditentukan dari jumlah DPT, DPT kita di kota Balikpapan Kemarin sekitar 509 maka 7 setengah persen sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2, itu terkait dengan persentase jumlah dukungan dan sebaran. Tujuh setengah persen itu jadi munculnya angka 38.212 orang atau dukungan,” pungkasnya. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]