PROKALTIM,BALIKPAPAN – Terbongkarnya tindak pidana penipuan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan yang bermula dari laporan orangtua korban berinisial M.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi menjelaskan, kejadian penipuan pada Jumat (2/6/2023) lalu, lokasi kejadian di salah satu Restauran BSB Balikpapan, dengan barang bukti 1 lembar rekening koran milik korban, juga dia lembar bukti transfer dan 7 lembar screenshot percakapan antara korban dengan pelaku.
Lanjutnya, dengan modus, AN (26) bermula saat anak M bersama sejumlah anak lainnya mengikuti ajang Pemilihan Putri Kesenian Cilik Indonesia tahun 2023 lalu hingga tawaran menjadi model oleh AN lewat sanggar tari yang dimilikinya.
“Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan dasar foto anak korban ingin dijadikan icon di AION mall Sentul bogor, Jawa Barat, sehingga korban mengirim sejumlah dana sebesar RP 70 juta dengan proses tiga kali transfer atas nama AN. Namun pada saat di waktu yang dijanjikan foto anak korban tidak dijadikan icon,” ujar Wirawan Trisnadi, kepada awak media, saat konfrensi pers di Polresta Balikpapan, pada Rabu (8/4/2024)
Wirawan juga menjelaskan, tersangka AN yang terlihat aktif di media sosialnya dalam beberapa kegiatan seperti acara televisi, seni modern dan acara seni tradisional lainnya. Hingga membuat korban percaya dengan tawaran tersebut. “Yang melapor baru satu orang tapi berdasarkan informasi dari Polres Bogor diketahui ada juga korban lain dengan laporan pelaku dan modus yang sama di Bogor,” jelas Wirawan.
Dengan penipuan berkedok tawaran jasa modelling, AN dihukum dikenakan pasal 378 KUHP Pidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pelaku kami tangkap di Bogor, sejumlah barang bukti juga sudah kami amankan,” tutupnya. (to)