Search
Search
Close this search box.

Mulai Januari 2025 Mobil dan Motor Wajib Asuransi TPL

PROKALTIM – Dalam acara Insurance Forum 2024, yang diadakan secara virtual pada Selasa, 16 Juli 2024, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan hal tersebut.

Asuransi TPL membayar pihak ketiga yang mengalami kerugian karena kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.

Menurutnya, meskipun asuransi kendaraan saat ini tersedia secara sukarela, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan membuat asuransi ini menjadi wajib mulai Januari 2025.

Ogi menjelaskan bahwa masalah utama dalam menerapkan asuransi wajib ini adalah bagaimana mekanismenya diterapkan.

“Mekanisme yang berkaitan dengan harga premi, serta sistem yang dapat mengidentifikasi apakah kendaraan telah memiliki asuransi, masih perlu diatur. Bagaimana peran perusahaan asuransi atau konsorsium, dan apakah kita akan berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK?” ujarnya.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa asuransi wajib mengurangi beban finansial individu karena asuransi akan membayar kerugian akibat kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, “Jika terjadi kecelakaan, pihak ketiga akan ditanggung oleh asuransi. Prinsip gotong-royong ini membuat pembayaran klaim atau ganti rugi kepada pihak ketiga menjadi lebih kecil dibandingkan dengan premi yang dibayarkan.”

Selain itu, konflik di jalan raya akan berkurang dengan asuransi wajib.

Dengan asuransi, tidak akan ada lagi perdebatan tentang siapa yang harus membayar kerugian. Ogi menyimpulkan, “Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus terlibat dalam skema ini untuk memastikan asuransi tetap ada meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas.”

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]