Search
Search
Close this search box.

Warga Mengadu Ke Komisi I DPRD Balikpapan, Terkait Sengketa Pengembang dengan Tanah Warga dan BPN Balikpapan Tidak Hadir

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Terkait status kepemilikan tanah di area Grand City (Sinar Mas Wisesa) seluas 15,6 hektare dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 12 sertifikat yang di beli secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Hingga mengundang pihak Sinar Mas Wisesa, Kurniadi, warga bersama kuasa hukumnya ke kantor DPRD Kota Balikpapan, dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Balikpapan dan sejumlah pihak terkait, pada Rabu (24/7/2024).

RDP tersebut, difasilitasi Komisi I yang dipimipin Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edi Alfonso didampingi sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan, Puryadi serta koordinator Komisi I H Laisa Hamisah dan dihadiri pihak terkait.

“Kami dikasih kesempatan, sangat berterima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Balikpapan, cepat reaksi dari beliau untuk menggelar RDP. Permasalahannya sebenarnya sudah sangat lama. Baru sekarang kami sampaikan kepada DPRD Balikpapan, bahwa ini sudah mentok kemana-mana dan bicara kemana-mana,” kata Klara Yustianni Sitinjak kuasa hukum Hengki Wibowo dan Edwin Adiwinata didampingi Kurniadi sebagai perwakilan Hengki Wibowo dan Edwin Adiwinata.

Ia meminta, kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan, apalagi Kota Balikpapan menjadi pintu masuk Ibu Kota Negara (IKN), tentunya pintu masuk jadi carut marut gini.

“Saya berharap BPN dan semua pihak, bukan menuduh bukan menyalahkan. Sepakat bahwa masalah ini adanya dirana BPN. Berharap, di RDP selanjutnya dan verifikasi lapangan nanti meminta kepada kepala BPN ikut hadir di RDP maupun di lapangan nanti sehingga menjadi gamblang,” ujarnya.

Kurniadi menyampaikan, kami bukan warga negara brutal yang memaksakan, tidak. Kami ingin beretikad baik merasakan ada suatu yang salah. Silahkan dipanggil semua bagaimana jalan keluarganya.

“Masalahnya sekarang, kami menguasai tanah itu, tapi kami tidak bisa berinvestasi. Kami memasang patok setinggi setengah meter pun besok sudah hilang. Tanah kami luas 15,6 hektare dengan 12 sertifikat,” katanya.

Sementara itu, Klara Yustianni Sitinjak mengatakan, klien kami adalah pemilik dari 12 sertifikat tersebut. Yang saya pertegas, kami beli dari KPKNL.

Ia menjelaskan kronologis tanah tersebut, pada saat sebelum kami membelian itukan ada pengecekan, termasuk salah satu klien saya pak Edwin itu langsung ke lokasi tanah, setelah berjalannya waktu digaruk dengan Sinar Mas padahal dalam Status quo.

“Kita tidak bisa melakukan aktivitas di atas tanah itu. Ternyata tidak, bahkan pihak Sinar Mas membuat drainase yang sangat besar dan klien kami sangat dirugikan dan malam kami pasang plang dan malam sudah habis dihancurkan dan itu bolak-balik terjadi,” jelasnya.

Kami sudah pernah melaporkan, tapi mohon maaf, sama-sama tau bagaimana kondisi Indonesia terkait tanah. Saya sudah beraudiensi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.

“Lapor ke pak Menteri, pak Hadi meminta yang menyerobot tanah segera diblokir. Tetapi oleh kepala BPN Balikpapan akan dipisahkan dan buat kami adalah ini suatu langkah mundur. Dan padahal Sinar Mas sendiri masih berproses pengurusan sertifikat yang sudah jadi 2016 lalu,” pungkasnya.

“Sayang pihak BPN Balikpapan tidak hadir saat dilaksanakan RDP bersama Komisi I DPRD Balikpapan, kami berharap agar BPN hadir di RDP selanjutnya,” ujarnya.(to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]