Search
Search
Close this search box.

Aktivis 98 Ray Rangkuti Peringatkan Taktik DPR Terkait Revisi UU Pilkada

PROKALTIM – Aktivis 98 sekaligus Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, memperingatkan semua pihak untuk tidak lengah meskipun pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda. Ray mencurigai bahwa penundaan ini merupakan taktik dari DPR untuk meredakan gelombang penolakan terhadap RUU Pilkada.

“Jadi, mereka tunda, tapi kalau mereka lihat suasananya makin adem lagi, nanti mereka paripurna lagi,” kata Ray di depan Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8).

Ray mengingatkan bahwa pada tahun 2019, DPR pernah menggunakan taktik serupa dengan menunda pengesahan UU Omnibus Law, tetapi tiba-tiba mengetok palu di tengah malam untuk mengesahkannya. Pada saat itu, meskipun tidak mencapai kuorum, UU Omnibus Law tetap lolos pengesahan.

“Kalau melihat UU Omnibus Law, mereka tidak kuorum, tapi tetap disahkan. Jadi mereka bilang saja ini sudah kuorum. Sudah ada tanda tangan sekian. Jadi tanda tangan ada, orang tidak ada. Yang dihitung adalah tanda tangan, bukan kehadiran fisik,” ujarnya.

Ray juga memperingatkan bahwa RUU Pilkada bisa saja disahkan tengah malam atau dini hari, seperti yang terjadi dengan Omnibus Law.

“Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat sipil yang menolak harus mengawal proses ini. Jangan lengah. Bisa jadi nanti tengah malam,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan PDIP sebagai satu-satunya fraksi yang menolak. Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam, dan beberapa kali interupsi dari PDIP diabaikan oleh Baleg.

Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan tersebut. Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini, termasuk perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Selain itu, Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7, dengan batas usia ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Meskipun DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna hari ini, sidang akhirnya ditunda. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]