PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan masih memberikan toleransi Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di areal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) di areal pasar Klandasan Balikpapan, selama tidak permanen.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bahwa dari awal dirinya menegaskan bahwa untuk tidak diperkenankan lagi membangun lapak secara permanen di areal tersebut.
“Sepanjang bongkar pasang kami masih toleransi memanfaatkan areal tersebut untuk berjualan. Karena dari dulu mereka (PKL) selalu minta untuk di perbolehkan untuk berjualan. Namun dengan syarat diatur oleh Disdag, Kelurahan dan Kecamatan dan tidak boleh permenen,” ujar Zulkifli, kepada awak media, pada Rabu (14/8/2024).
Pada dasarnya dirinya mengingakan kedepan itu sama seperti PKL yang berjualan di areal tepi pantai di Melawai jadi tidak permanen. Artinya, bagi masyarakat umum yang ingin menikmati pantai disitu juga mereka bisa.
Ia juga menjelaskan, untuk konsep PKL di pasar Kelandasan khususnya di areal tepi laut, sepenuhnya pihaknya telah serahkan penataannya kepada Dinas Pedagangan (Disdag), Kelurahan dan Camat setempat.
Meski diakuinya, untuk lokasi tanah memang itu masih ada klaim tuntutan penyelesaian dari ahli waris. Dan sudah pihaknya cek di bagian aset memang di luar aset untuk status tanah karena masuk pada objek perkara.
Tapi untuk jalan dan siring memang punya Pemkot dan sudah di lakukan pembersihan bangunan permanennya.
“Jadi selama kita belum menyelesaikan permasalah klaim itu kita juga tidak bisa melakukan sepenuhnya sterilisasi. Karena memang mungkin mereka masih berjaga. Mungkin ini kami juga masih dalami di lapangan,” pungkas Zulkifli. (to)