PROKALTIM,BALIKPAPAN – Tahapan selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pencalonan, yakni bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024.
Selanjutnya dengan pendaftaran Bapaslon pada 27-29 Agustus dan bersamaan dengan itu dilakukan pemeriksaan kesehatan Bapaslon pada 27 Agustus-2 September 2024 yang akan datang.
“Untuk itu, maka KPU Kota Balikpapan pada 12 Agustus 2024 melakukan komunikasi awal dengan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo dan BBN Kota Balikpapan, untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan,” ujar Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, pada Selasa (13/8/2024).
Ia juga mengatakan, untuk menindak lanjuti pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama yang membahas tentang bagaimana pemeriksaan kesehatan bagi bapaslon. Dimana rapat koordinasi ini akan dilaksanakan tanggal 23 Agustus 2024 dengan melibatkan KPU, RSKD, BNN Kota Balikpapan, Dinkes dan Kepolisian.
“Poin-poin pentingnya adalah setup, ini nantinya akan dibahas bagaiman metode, tempat, waktu, tata laksana. Nah, ditanggal 23 Agustus, hal-hal ini akan kita bahas bersama,” jelas Prakoso Yudho.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Komisioner KPU Balikpapan, Farida Asmaunna mengatakan, penjajakan awal pihaknya berkordinasi dengan Dinkes Kota Balikpapan untuk meminta tiga rekomendasi RS yang memenuhi sarana dan prasarana serta SDM untuk bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal paslon.
“Akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, jadi ada 3 demi pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan oleh rekomendasinya dari Dinkes Kota Balikpapan adalah RSKD,” jelas Prakoso Yudho.
Ia juga menyampaikan, terkait pemeriksaan kesehatan, akan ada tiga yang akan dilakukan yakni meliputi pemeriksaan jasmani, rohani dan narkoba. Sehingga dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan ini, KPU Balikpapan melibatkan BNN Kota Balikpapan.
“Ada proses terkait dengan ada SK dari BNN Kota Balikpapan, untuk nama-nama yang akan dimasukan dalam Tim RSKD, yang akan di SK kan oleh Direktur RSKD Balikpapan, dan akan ditetapkan oleh KPU,” ucap Prakoso Yudho..
Kemudian, sampai saat ini RSKD Balikpapan juga masih belum ditetapkan sebagai rumah sakit mitra KPU Balikpapan dalam hal pemeriksaan kesehatan. Pasalnya, harus dilakukan penetapan dulu karena nantinya juga terkait dengan pembiayaan dalam pemeriksaan ini.
“Saat ini belum penetapan dan pembiayaannya juga harus sesuai dengan aturan dan ketentuan di KPU,” kata Prakoso Yudho. (to)