Search
Search
Close this search box.

KPU Balikpapan Sosialisasikan Surat Dinas dari KPU RI, Pasca Putusan MK

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mensosialisasikan surat dinas dari KPU RI, dan dihadiri partai politik dan stakeholder terkait.

Terkait mengenai tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang berlangsung, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, pada Minggu (25/8/2024).

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, putusan MK kemarin menyatakan bahwasanya nomor surat 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil kepala daerah, sedangkan nomor surat 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia.

“Surat dinas ini respon dari putusan MK dan perlu kita sosialisasikan, agar masyarakat tau bagaimana KPU merespon keputusan itu,” kata Yudho, kepada awak media usai pertemuan.

KPU Balikpapan secara garis besar mengikuti keputusan KPU RI, yang mana keputusan itu mengikuti apa yang ditetapkan oleh MK.

Diketahui bersama, untuk Kota Balikpapan syarat dukungan untuk pendaftaran calon Wali Kota itu apabila DPT 0 sampai 250 itu 10 persen, kemudian 250 lebih sampai 500 itu 8,5 persen, untuk 500 lebih sampai 1 juta itu 7,5 persen untuk 1 juta lebih itu 6,5 persen.

Untuk mencalonkan kepala daerah tingkat kabupaten kota, khususnya kota Balikpapan itu 20 persen dari jumlah kursi. Di Balikpapan terdapat 45 kursi legislatif, berarti 20 persennya dari 45 kursi legislatif adalah sembilan kursi partai politik atau gabungan partai politik.

Agar bisa mencalonkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, harus mempunyai dukungan sembilan kursi di DPRD Kota Balikpapan atau 25 persen suara sah. “Nah 25 persen suara sah ini yang diputuskan oleh MK,” sebutnya.

Hal tersebut berasal dari gugatan partai buruh dan partai gelora, yang mana putusannya diterbitkan oleh MK nomer 60/PUU-XXII/2024.

Kota Balikpapan mempunyai DPT 509.482 yang masuk pada kategori 7,5 persen dari suara sah yang ada pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Adapun suara sah pada Pileg sebanyak 380.686 sehingga 7,5 persen nya adalah 28.552 suara sah.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang suaranya masih bisa sampai 28.552 berhak mencalonkan walikota dan wakil walikota sebagai kepala daerah. Itu yang ingin saya sampaikan KPU Balikpapan pada hari ini,” ungkapnya.

Disisi lain, Prakoso menjelaskan bahwa semalam terjadi diskusi bersama antara KPU, Bawaslu, DKPP RI dengan Komisi II DPR RI dan secara singkat KPU punya draf PKPU tentang pendaftaran yang membahas respon ini.

Namun, hal itu harus dikonsultasikan kepada DPR RI yang rencananya akan dilaksanakan KPU RI pada hari ini 10.00 WIB. “Insya Allah hasil pertemuan semalam sama dengan konsultasi yang terjadi pada pagi hari ini,” imbuhnya.

Berharap PKPU bisa segera sah dan terbit agar bisa digunakan oleh seluruh KPU kabupaten kota se Indonesia. Walaupun surat dinas yang disosialisasikan KPU Balikpapan pada pagi hari ini, sudah mempunyai kepastian hukum. “Partai politik yang ada di Balikpapan harus menggunakan syarat 7,5 persen suara sah dari total suara sah yang ada,” ucap Yudho. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]