Search
Search
Close this search box.

KPU Balikpapan Tetapkan DPS Pilkada di Kota Balikpapan 521.133 Pemilih dan 996 TPS

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Balikpapan sebanyak 521.133 pemilih dan jumlah TPS sebanyak 996 TPS.

Dari jumlah tersebut berada di 6 Kecamatan yang meliputi Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 70.364 pemilih dengan TPS berjumlah 139 TPS. Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 68.731 pemilih dengan TPS berjumlah 130 TPS, dan Kecamatan Balikpapan Utara sebanyak 132.229 pemilih dengan TPS berjumlah 254 TPS.

Untuk Kecamatan Balikpapan Tengah jumlah DPS sebanyak 76.393 pemilih dengan TPS berjumlah 145 TPS, Kecamatan Balikpapan Selatan jumlah DPS sebanyak 112.361 pemilih dengan TPS214 TPS, dan Kecamatan Balikpapan Kota jumlah DPS sebanyak 61.055 pemilih dengan TPS berjumlah 114 TPS.

Komisioner KPU Kota Balikpapan Divisi Data dan Perencanaan, Makta mengatakan, kegiatan ini merupakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Balikpapan.

“Dimana Total DPS yang ditetapkan sebanyak 521.132 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 996 TPS,” ujar Makta, kepada awak media, pada Minggu (11/8/2024).
Ia menjelaskan, ada dua tempat lokasi khusus, di masing-masing tempat itu ada 2 TPS. “Dua TPS lokasi khusus berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Balikpapan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Balikpapan dengan masing-masing tempat itu dua TPS yakni Rutan Balikpapan 2 TPS dan di Lapas Kota Balikpapan itu 2 TPS. Itu di satu kelurahan, di kecamatan Balikpapan Selatan,” jelas Makta.

Makta menerangkan, kenapa ada lokasi khusus di Kabupaten/Kota, hal ini karena memang kekurangan TPS dan penambahan TPS kewenangannya berada di tingkat Kabupaten/Kota, jadi tidak dibahas di tingkat PPS dan PPK. “Itu bedanya, selain itu sama. Secara berjenjang kita lakukan rekapitulasi,” ucap Makta.

Dan untuk mengantisipasi perubahan terhadap data pemilih, Makta menjelaskan, dimana setelah penetapan DPS ini nanti akan diumumkan di pada 18 sampai dengan 27 Agustus 2024.

“Di saat yang sama itu, ada kita menerima masukan dan tanggapan dari berbagai pihak sepanjang memang disertai dengan bukti-bukti, dokumen otentik. Di saat yang sama juga, ada mekanisme analisis data. Nah di situ juga akan kita kaji secara berkelanjutan,” kata Makta.

Makta juga menjelaskan, setelah ditetapkan ini, maka tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang pindah domisili. Terkaiy hal tersebut oleh KPU Kota Balikpapan disesuaikan, yang nantinya di ujung pada September nanti ditetapkan menjadi DPT. Mengingat, saat ini penetapannya masih DPS.

“Ya DPS itu hanya daftar pemilih sementara sesuai dengan tahapan yang ada. Kita menunggu dulu setelah DPS dari provinsi, baru kemudian datanya kita turunkan hingga ke PPS, lalu akan diumumkan,” paparnya.

Sedangkan penetapan lokasi khusus, lanjut Makta, didasarkan dari analisa yang datanya berdasarkan pertemuan pihak bersangkutan. Jadi, untuk lokasi khusus KPU Kota Balikpapan tidak melakukan coklit.

“Jadi mekanismenya diusulkan oleh PIC yang bersangkutan di lokasi tersebut. Datanya diserahkan ke KPU, kemudian kita analisis. Dimana warga binaan yang berdomisili di luar Kaltim itu kita filter, kita tidak masukkan di sini. Jadi yang kita masukkan itu adalah warga Kota Balikpapan dan warga yang masih dalam Kalimantan Timur,” imbuhnya.

Sementara itu, ditanya kalau untuk warga yang dirawat di rumah sakit, Makta menuturkan, sejauh ini KPU Kota Balikpapan masih belum ada lokasi khususnya. Pasalnya, untuk lokasi khusus tersebut juga ada beberapa unsur yang harus dipenuhi.

Lanjut Makta, dalam prosesnya, KPU tetap akan menganalisis kalau misalnya ada pihak-pihak yang mengajukan, semisalnya rumah sakit. Bukan hanya rumah sakit, tapi juga untuk pesantren dan seterusnya KPU Kota Balikpapan akan melakukan kajian.

“Sepanjang memang, satu, ada PIC nya dan harus ada data yang diserahkan. Nah kalau misalnya tidak memenuhi unsur, mungkin ada alternatif lain kalau untuk proses pemilihan. Misalnya satu alternatifnya adalah TPS berjalan karena mungkin jumlahnya sedikit sehingga kita fasilitasi TPS berjalan. Tapi ini belum ya, karena memang kita belum bicara tentang pungut hitung,” ucap Makta. (to)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]