PROKALTIM,BALIKPAPAN – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2024. Dan pengumuman yang disampaikan KPU Kota Balikpapan, pada Sabtu (24/8/2024).
Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan Jalan Jendral Sudirman 19 Balikpapan, yang dimulai pukul 08.00-16.00 Wita. Dan Pendaftaran terakhir bagi bakal calon, yakni pada Kamis 29 Agustus 2024 pukul 08.00 Wita sampai dengan Pukul 23.59 Wita.
“KPU Kota Balikpapan telah membuka pendaftaran bakal calon dan dapat dilakukan di Kantor KPU Kota Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, yang dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, berakhir pada Kamis 29 Agustus 2024 hingga pukul 23.59 Wita,“ kata Prakoso Yudho Lelono.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menyebutkan bahwa jumlah syarat dukungan minimal berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Dan sementara untuk DPT Kota Balikpapan berjumlah 28.552 suara sah.
KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.
Untuk Informasi dan Syarat lebih lanjut dapat diakses melalui link dan QR Code berikut: bit.ly/3yUq5uR. Atau juga bisa melihat website: www.kota-balikpapan.kpu.go.id atau Instagram: kpu balikpapan atau Facebook: KPU Kota Balikpapan. (to)